Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 13 Maret 2013

Pemuda dan Dua Gadis Bawah Umur Digerebek

Ngelem Sambil Ngeseks
Kedua gadis bawah umur melapor ke Polresta Pontianak
Syamsul Arifin
Kedua gadis bawah umur melapor ke Polresta Pontianak didampingi Direktur YNDN dan orang tuanya
Pontianak – Dijamu pakai lem dan minuman keras (miras) di kuburan Tionghoa Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, dua gadis bawah umur berinisial El, 15, dan Ek, 15, sempoyongan. Setengah sadar, kedua gadis tersebut digerayangi pemuda berinisial Ti, pria yang menjamunya lem dan miras, Senin (12/3) malam.
Warga yang mengetahui adanya pesta ngirup lem dan miras di kuburan Tionghoa melapor ke Polsek Pontianak Utara. Jajaran Reskrim Polsek bersama Devi Tiomana, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), melakukan penggerebekan. Kedua gadis tersebut terkapar dengan rambut dan pakaiannya acak-acakan. Sedangkan Ti juga terkapar di samping kedua gadis yang diracuninya menggunakan lem dan miras. Mulut mereka bau lem dan miras. Polisi juga menemukan kaleng lem dan botol miras. Kedua gadis bawah umur El dan Ek digelandang ke Mapolsek Pontianak Utara.
“Sudah menjadi fenomena yang luar biasa. Apalagi pelaku ngelem tidak hanya melibatkan kalangan remaja saja. Tapi juga anak bawah umur. Bisa dibayangkan anak yang baru berumur di bawah lima tahun yang seharusnya berada dalam dekapan orang tuanya, malah berada di suatu kompleks pemakaman dengan menghirup lem. Jika ini terus dibiarkan akan mengancam kelangsungan generasi muda di Kota Pontianak,” ungkap Devi.
Devi berjanji akan melakukan pendampingan dan identifikasi, termasuk memberikan beasiswa bagi anak yang kurang mampu agar bisa kembali lagi ke sekolah. Hanya saja, persoalan yang sering dihadapi, masih minimnya kesadaran masyarakat, bahkan orang tua untuk melaporkan kasus-kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anaknya.
Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Tober Sirait mengatakan jajarannya sudah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi pemakaman Tionghoa di wilayah kerjanya. Namun masih saja ada anak-anak mengulangi kembali perbuatan serupa. “Kami masih kesulitan memproses secara hukum, mengingat belum adanya dasar hukum bagi para pengisap lem tersebut. Dan bagi pelaku pelecehan seksual, jika terbukti dari hasil pemeriksaan, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Tober.
Ketika diinterogasi Kapolsek, satu dari anak perempuan itu mengaku sudah tiga kali disetubuhi Ti. Selain Ti, ada lagi pria yang menikmati tubuh seksinya. Polisi saat ini mencari pria lainnya yang ikut menyetubuhi gadis bawah umur tersebut.
“Saat ini dua anak bawah umur tersebut berstatus korban dan kita lakukan koordinasi dengan pihak Polresta serta dilakukan visum terhadap keduanya. Sedangkan TI saat ini masih dalam pemeriksaan dan diserahkan ke Polresta Pontianak,” ujarnya. Diakui Tober, sudah beberapa kali menemukan anak bawah umur yang menghirup lem.
Ketika ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum, El mengaku bersama teman-temannya pria dan wanita berjumlah belasan orang berkumpul di pemakaman Tionghoa. “Saya tidak melakukan apa-apa, saya ditangkap jam 11 malam dan hanya kumpul-kumpul. Biasanya seminggu dua kali. Memang di situ biasanya ramai. Saat itu ada belasan orang tapi beda-beda kelompok yang ngumpul,” ujar El.
Sementara itu tersangka Ti mengaku belum kenal lama dengan kedua perempuan tersebut. Ia mengaku di pemakaman tersebut bermain gitar bersama kedua perempuan tersebut. ”Saya baru kenal dan main gitar sambil minum arak, tidak ada berbuat apa-apa. Memang di kuburan sering ramai orang. Saat itu ada belasan orang dan memang biasa di situ banyak yang ngelem dan bercinta,” ungkapnya.
Pemuda ini mengaku pernah pacaran dengan salah satu perempuan tersebut. Bahkan pernah melakukan hubungan badan, namun bukan di kuburan. “Kami lakukan suka sama suka, tapi di rumah melakukannya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar