Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 22 September 2014

Korban Rudapaksa Dijanjikan Uang Rp 10 Ribu

Korban  Rudapaksa  Dijanjikan Uang Rp 10 Ribu
Ilustrasi Serahkan Tugas Sekolah, Siswi Diperkosa Guru

CIREBON,  - Tukang rongsok asal Mundu, Kabupaten Cirebon, M (65) harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan istrinya, R (55) ke kepolisian dengan tuduhan mencabuli dan memperkosa anak tirinya, F (10).
R tidak terima anaknya yang masih ingusan itu menjadi korban pelampiasan napsu bejat sang suami. Setelah berembuk dengan keluarga dan melapor ke Ketua RT setempat, kemudian R memberanikan diri melaporkan M ke kepolisian.
M pun kemudian ditangkap. Pria yang sudah menikah tiga kali, itu pun hanya tertunduk saat dimintai keterangan polisi.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hidayatullah, mengatakan semula R tidak mengetahui perbuatan bejat M terhadap F. M menyimpan rapat rahasia tersebut. Pun dengan F tak berani buka suara karena diancam sang ayah tiri.
Namun, kata Hidayatullah, suatu hari saat M dan F berada di rumah, M mencoba merayu F agar mau melayani napsu bejatnya. F pun diiming-imingi uang Rp 10 ribu. "F sempat menolak, tapi dipaksa," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Senin (15/9/2014).
Rupanya saat M menjalankan aksi bejatnya, datang S (7) ke rumah. S merupakan cucu R dari anak pertamanya. S kaget melihat M merudapaksa F. Akibatnya, S menceritakan kejadian tersebut kepada R.
R pun marah besar. Ia menanyakan hal itu kepada M dan F. Keduanya bungkam, namun pada akhirnya M mengakui perbuatannya.
Ditemui di Mapolres Cirebon Kota, M mengaku terpaksa merudapaksa F karena melihat rok korban yang tersingkap. Kebetulan di rumah hanya ada dia dan korban. Sementara R bekerja di pabrik.
"Saya rayu dia dan janjikan uang Rp 10 ribu. Semula dia menolak tapi saya paksa sehingga akhirnya saya cabuli dan setubuhi dia," kata M.
M mengaku nekat melakukan perbuatan bejad ini karena istrinya kerap menolak saat diajak berhubungan badan. Bahkan perempuan yang sudah dinikahi lima tahun, itu kata dia, kerap meminta imbalan jika diajak bersetubuh.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar