internet
Ilustrasi siswi hamil.
TANJUNGPINANG- Dari
Januari sampai September 2014, Pengadilan Agama (PA) kelas 1B
Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sudah menerima 38 perkara
dispensasi nikah. Dispensasi nikah tersebut mayoritas diajukan pelajar
di Tanjungpinang. Penyebabnya karena sudah hamil duluan.
"Mereka datang kesini sudah hamil duluan. Rata-rata masih usia
sekolah. Bahkan ada yang masih kelas 1 SMP," ujar Gusnahari Humas PA
Tanjungpinang, Kamis (9/10/2014).
Menurutnya dispensasi itu diajukan karena pernikahan di bawah umur. Untuk laki-laki belum berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Jadi, katanya, jika terpaksa harus menikah, seperti terjadinya kasus hamil di luar nikah, maka pasangan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan dispensasi nikah dari PA.
"Kalau tak dapat dispensasi ya tak bisa dinikahkan. Karena masih di bawah umur. Harus ada dispensasi," tegasnya.
Dia juga mengatakan permohonan dispensasi nikah yang diajukan pasangan muda-mudi tersebut rata-rata dikabulkan. Karena memenuhi syarat yaitu baik yang menghamili dan yang dihamili keduanya hadir di PA Tanjungpinang.
Selain itu juga pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tidak ada larangan untuk menikah baik secara nasab, persusuan maupun undang-undang.
Perkara Dispensasi Nikah yang Masuk ke PA Tanjungpinang (tidak termasuk Bintan)
1. Januari 4 perkara
2. Februari 3 perkara
3. Maret 3 perkara
4. April 3 perkara
5. Mei 2 perkara
6 Juni 9 perkara
7. Juli 2 perkara
8. Agustus 7 perkara
9. September 5 perkara
Jumlah 38 perkara
Menurutnya dispensasi itu diajukan karena pernikahan di bawah umur. Untuk laki-laki belum berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Jadi, katanya, jika terpaksa harus menikah, seperti terjadinya kasus hamil di luar nikah, maka pasangan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan dispensasi nikah dari PA.
"Kalau tak dapat dispensasi ya tak bisa dinikahkan. Karena masih di bawah umur. Harus ada dispensasi," tegasnya.
Dia juga mengatakan permohonan dispensasi nikah yang diajukan pasangan muda-mudi tersebut rata-rata dikabulkan. Karena memenuhi syarat yaitu baik yang menghamili dan yang dihamili keduanya hadir di PA Tanjungpinang.
Selain itu juga pasangan yang mengajukan dispensasi nikah tidak ada larangan untuk menikah baik secara nasab, persusuan maupun undang-undang.
Perkara Dispensasi Nikah yang Masuk ke PA Tanjungpinang (tidak termasuk Bintan)
1. Januari 4 perkara
2. Februari 3 perkara
3. Maret 3 perkara
4. April 3 perkara
5. Mei 2 perkara
6 Juni 9 perkara
7. Juli 2 perkara
8. Agustus 7 perkara
9. September 5 perkara
Jumlah 38 perkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar