Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 Januari 2012

Cabuli Empat Bocah

Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Syamsul Arifin
 
Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Pontianak –  Ay, 40, mendekam di jeruji besi Polresta Pontianak setelah mencabuli empat bocah berusia 6-7 tahun, Kamis (20/10) lalu. Ay diringkus karena keempat korban mengadu dengan orangtuanya ke Mapolresta Pontianak.
Ay mengakui telah mencabuli Dm, 7, Dl, 7, St, 6, dan Rt, 7 di kawasan Komplek Pemda, Pontianak Utara, Rabu (19/10) malam lalu. Saat itu keempat korban menunggu guru mengaji mereka yang belum datang. Kemudian datang Ay yang mengaku membantu mereka mengajar mengaji.
“Awalnya saya buka pakai anak laki-laki dan terus saya periksa seluruh tubuhnya, bahkan juga di bagian kemaluannya,” ungkap Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, Senin (24/10).
Kemudian memeriksa tiga anak perempuan yang diawali dari tangan, hingga semua tubuhnya. Kemudian melepaskan semua pakaian yang dikenakannya. Pelaku berdalih memeriksa tahi lalat yang berada di seluruh tubuh keempat anak tersebut hingga ke kemaluannya.
“Setelah hujan reda, karena gurunya tak ada, saya langsung meminta memakai pakaiannya dan menyuruhnya pulang. Saya tidak ada niat untuk melakukannya, tetapi tanpa sengaja saya punya keinginan untuk memeriksa badan murid-murid itu yang diawali dari tahi lalatnya,” kilah Ay, si penjual minyak.
Ay juga mengaku, perbuatan yang dilakukannya salah. Namun dia merasa heran dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya pulang jualan minyak. Saya melihat keempat anak itu, lalu menghampirinya,” ungkapnya.
Pria tersebut mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ay meminta maaf dengan orangtua keempat anak tersebut.
“Saya malu dengan keluarga saya, begitu juga dengan keluarga anak-anak itu. Kalau bisa saya ingin ketemu dengan orangtua murid-murid itu,” sesal Ay meneteskan air mata.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayirno, mengatakan pihaknya masih mengkaji tindakan yang dilakukan Ay.
“Kami akan gelar kasus ini, apakah tersangka kelainan seksual atau tidak. Jika tersangka tidak memiliki kelainan seksual atau normal, maka dikenai undang-undang cabul dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar