Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 Januari 2012

KPAID Kawal Kasus Cabul

Pontianak –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar berjanji mendampingi empat korban pencabulan Ay, 50, hingga persidangan. Pelaku pencabulan di kawasan Komplek Pemda Siantan, Kamis (20/10) lalu dipastikan dijerat hukuman seberat-beratnya.
“Apalagi keempat bocah, sebut saja Im, La, In, dan An masih berumur enam sampai tujuh tahun. Sesuai fungsi KPAID, kita mendampingi korban bersama orangtuanya, untuk datang ke polresta mengawal proses hukumnya,” ujar Alik R Rosyad ST, Ketua KPAID Pontianak.
Dikatakan Alik, KPAID sudah menjemput korban dan orangtuanya untuk diantarkan ke Polresta Pontianak membuat Berita Acara Polisi (BAP). Tujuannya melengkapi data proses hukum. KPAID hanya mendampingi proses hukumnya hingga ke persidangan.
“Saat dilakukannya BAP, kita hanya menunggu di luar dan tidak masuk. Usai di-BAP, korban dan orangtuanya pun langsung kita antar pulang juga ke rumahnya,” ujarnya.
Pascakejadian, beberapa anak ada yang terlihat trauma. Alik menyarankan, harus ada terapi terhadap para korban, mulai dari lingkungan orangtua atau keluarganya. Tujuannya, mengembalikan kepercayaan anak untuk bertemu orang lain.
“Mudah-mudahan anak-anak itu tidak sampai mengalami trauma yang sangat parah,” harapnya.
Alik menjelaskan, ternyata pelaku merupakan orang asing bagi keempatnya. Ini menjadi warning bagi para orangtua. Jangan mudah percaya terhadap orang asing atau orang yang baru dikenal.
“Orangtua agar lebih waspada terhadap lingkungannya, apalagi tempat tinggal yang memang sepi,” tegas Alik.
Menurutnya, jika melihat kasus ini, tersangka kemungkinan akan dikenakan UU Perlindungan Anak. Seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak pasal 82. Pelaku yang melakukan ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, termasuk membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
“Dengan denda paling banyak Rp300 juta,” jelas Alik. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar