Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 06 Februari 2012

Jual Dua Gadis, Diringkus

Pontianak – Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sub Unit Remaja Anak dan Wanita Polda Kalbar mengungkap jaringan prostitusi anak yang beroperasi di hotel-hotel Kota Pontianak.
Pelaku penyalur berinisial AA alias Al, 22, ditangkap polisi di salah satu hotel Jalan Imam Bonjol, Kamis (2/2) dini hari. “Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” kata AKBP Mukson Munandar, Kabid Humas Polda Kalbar, Jumat (3/2).
Warga Jalan Merdeka Pontianak tersebut berperan menghubungi anak bawah umur. Kemudian dijual untuk melakukan praktik prostitusi. “Diduga modus tersebut sudah lama dijalankan tersangka,” jelas Mukson.
Gadis bawah umur yang dijual AA yang diketahui baru dua orang, berumur 16 dan 18 tahun. Keduanya dijual untuk melayani penikmat dunia prostitusi yang telah menunggu di hotel. Tarif untuk melayani tamunya juga ditentukan AA. “Korban mendapat imbalan sesuai kesepakatan yang dibuat tersangka,” ungkap Mukson.
Tersangka memasang tarif tinggi untuk menikmati sang gadis, rata-rata Rp 1,7 juta. Kemudian wanita tersebut hanya mendapatkan Rp 700 ribu. Aksi menjual anak untuk terlibat dunia prostitusi disinyalir sudah lama AA lakukan.
Mukson mengatakan AA ditangkap saat sedang menjual gadis bawah umur di hotel Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Bahkan korban sudah berada di kamar hotel bersama pemesan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. “Tersangka ditangkap setelah melalui penyelidikan secara intensif,” kata mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Kalbar.
Belum sempat mencicipi tubuh gadis bertubuh mungil tersebut, pria hidung belang bersama korban dan AA digelandang ke Mapolda Kalbar. Mereka diminta keterangan. Bahkan pengelola hotel juga bakal diperiksa terkait keberadaan anak bawah umur bisa masuk kamar hotel secara bebas.
“Kita mensinyalir tidak hanya satu hotel tempat tersangka menjalankan aksi prostitusi anak,” ungkapnya.
Apalagi, kata Mukson, modusnya tersangka selalu menghubungi korban melalui telepon. Meminta korban datang ke hotel dan tersangka menunggu di sana. “Kemudian pelaku mengantar korban untuk menemui tamu yang sudah berada di kamar hotel,” jelas Mukson seraya mengatakan tersangka bakal dijerat UU Nomor 23/2002 pasal 88 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 tentang Perdagangan Orang. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar