Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 08 September 2012

AN Disetubuhi Ayahnya hingga Lima Kali


AN Disetubuhi Ayahnya hingga Lima Kali
googleimage
ilustrasi pencabulan 


JAKARTA - Nasib malang menimpa seorang anak berinisial AN (14). Dia disetubuhi dua orang pemulung, yang tak lain adalah ayahnya, Agus Darmawan (38) dan rekan ayah korban, Sudartono (40), di kawasan lapak pemulung di Jalan Bambu Larangan RT 06/RW 05, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Kasranto mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 18 Juli 2012.
Mereka ditangkap karena adanya laporan dari korban ke Polsek Cengkareng. "Korban sudah tidak tahan lagi diperlakukan tidak senonoh oleh ayah dan kawan ayahnya. Korban mengaku diperkosa puluhan kali sejak Januari lalu," ujar Kasranto, Senin (23/7/2012).
Kasranto menjelaskan, saat Agus tengah memperkosa korban, Sudartono sempat merekam adegan tersebut di kamera ponselnya dan mengancam korban agar melayani nafsunya jika tidak rekaman itu akan disebar ke orang lain.
Akhirnya korban pun menuruti keinginan Sudartono.
Kasranto menuturkan, kejadian berawal pertengahan Januari lalu. Saat itu Agus sedang tidur di lapaknya bersama korban dan adik korban yang masih berusia 10 tahun, lantaran tidak kuat menahan nafsu, Agus melepaskan pakaian dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
"Korbannya menolak, Agus gelap mata akhirnya memperkosa korban lebih dari lima kali," tegas Kasranto. Lebih lanjut, dikatakan Kasranto, korban akhirnya muak dan menolak setiap Sudartono maupun Agus memintanya melakukan hubungan suami istri.
Kesal dengan korban, Sudartono akhirnya menyebarkan video mesum Agus dan korban yang direkamnya pada pertengahan Februari tersebut.
Informasi yang dihimpun, diketahui, Agus yang juga ayah kandung korban mengakui berbuat seperti itu karena khilaf ditinggal oleh istri yang meninggal saat Gempa Jogja 2006 lalu. Sedangkan Sudartono mengaku terpesona melihat kemolekan tubuh korban.
Kasranto menambahkan, atas perbuatan bejat pelaku, keduanya yang berprofesi sebagai pengemis dikenakan pasal 81UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, atau pasal 287 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar