Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 08 September 2012

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur


Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Wahyu Aji/Tribunnews.com
 

JAKARTA - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Metro Jakarta Timur, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak jalanan di Jalan Tol Jagorawi tepatnya di pinggir Tol Taman Mini, Jakarta Timur pada, Selasa (24/7/2012) lalu.

Tersangka yang bernisial TS (42) ini ditangkap karena telah melakuakan tindak pemerkosaan terhadap tiga anak dibawah umur dengan inisial FN (8), MSP (7).

"TS ini adalah tersangka pemerkosaan yang terjadi bulan Maret dan April lalu. Dia ditangkap di daerah Cawang oleh tukang ojek," jelas Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Hariyadi di Polres Jakarta Timur, Kamis (26/7/2012).

Didik menjelaskan kronologi saat TS mencoba menggagahi dua perempuan dibawah umur. TS sedang berjalan di sekitaran PGC pada 24 Maret 2012, saat itu korban FN dan MSP sedang mengamen dilampu merah, TS kemudian menghampiri korban dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar seratus ribu rupiah untuk ikut dengan dirinya.

"Dia (TS) bilang sama pelaku mau duit sama es krim gak, kalo mau ikut saya. Mungkin karena korban masih kecil akhirnya menuruti kemauan pelaku," jelasnya.

Setelah berhasil memperdaya korban TS pun akhirnya membawa korban ke sebuah kebon yang sepi dari penduduk di daerah Cililitan, untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban diajak makan dulu, selesai makan baru korban diikat kedua tangannya di pohon, lalu tersangka mulai mencabulinya lalu disetubuhi," ungkapnya.

Selesai melampiaskan nafsunya, pelaku pun langsung membawa kedua korban ke daerah Bekasi untuk menghilangkan jejaknya dari keluarga korban. Paginya pelaku pun membawa kembali korban ke daerah Cililitan dan melakukan aksinya bejatnya kembali di kebon tersebut.

"Pelaku ke Bekasi hanya untuk bermalam disana, paginya korban dibawa lagi dan di setubuhi kembali. Selesai di setubuhi korban pun di tinggal," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TS akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar