Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 08 September 2012

Selain 2 Anak Jalanan TS Juga Perkosa Gadis Lain


Selain 2 Anak Jalanan TS Juga Perkosa Gadis Lain
Wahyu Aji/Tribunnews.com
 

JAKARTA - Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengungkapkan bahwa, selain memperkosa FN (8), MSP (7), pada 24 Maret 2012 tersangka pemerkosaan TS (42), juga melakukan aksi bejatnya kepada anak jalanan berinisial JWT (12), pada 12 April 2012 lalu.
"Kejadian berawal saat TS bertemu dengan JWT di salah satu Mall Bekasi. TS lalu berpura-pura menanyakan kepada JWT dan temanya bus yang menuju Cililitan. Korban pun akhirnya membawa pelaku ke lokasi bus itu berada, dan menjanjikan sebuah baju baru dan uang seratus ribu untuk mengantarkanya ke Cililitan" kata Didik kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Kamis (26/7/2012).
Lebih lanjut Didik menjelaskan JWT pun menuruti kemauan pelaku untuk mengantarnya ke Cililitan. Setelah sampai di Cililitan tepatnya didepan Kodam Jaya, pelaku pun akhirnya membawa tersangka ke sebuah taman yang ada di daerah itu.
"Ini kejadiannya malam hari. Saat itu suasana sepi pelaku pun langsung menciumi korban dan mengancam korban akan dipukul jika tidak menuruti nafsu bejatnya," jelasnya.
Setelah diancam dengan pelaku korban tidak bisa melawan, TS yang sudah nafsu pun akhirnya langsung mulai menciumi JWT dan mengikatnya.
"Di situ pelaku langsung memperkosa korban hingga mengalami pendarahan di alat vitalnya," kata Didik.
Usai melakukan aksi bejatnya korban pun langsung membawa korban ke sebuah pangkalan ojek di daerah Cililitan. Melihat situasi sepi pelaku langsung meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
"Tukang ojek sempat liat TS, dia nanya ngapain mas malem-malem duduk disini, kerena tidak curiga tukang ojek itu langsung meninggalkan pelaku. Tapi saat balik kepangkalan dia liat korban sendirian dan nangi-nangis baru disitu tukang ojek lapor kepolisi pada saat itu," bebernya.
Sebelumnya diberitakan TS (42) berhasil ditangkap pihak kepolisian pada, Selasa (24/7) lalu. TS dikethau telah melakukan aksi pemerkosaan pada anak di bawah umur FN (8), MSP (7), dan JWT (12) beberapa bulan lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TS akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar