Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 06 September 2012

Live Metro TV, Debat Kandidat 13 September di Hotel Aston

Pontianak – KPU Provinsi Kalbar memastikan debat publik pasangan peserta Pilgub Kalbar 2012 digelar 13 September di Hotel Aston Pontianak. Acara yang disiarkan langsung di Metro TV itu dimulai pukul 19.00 WIB.
“Debat publik akan dilaksanakan 13 September mendatang. Dan untuk lokasi sudah ditetapkan yakni di Hotel Aston,” kata DR Sofiati, Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Kalbar ditemui Rakyat Kalbar, Selasa (4/9).
Pilgub Kalbar diikuti empat pasangan calon, nomor urut 1 yakni Cornelis-Christiandy Sanjaya (incumbent), nomor urut 2 Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid, nomor urut 3 Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid, dan nomor urut 4 Abang Tambul Husin-Barnabas Simin.
Zona II sampai IV meliputi tiga kabupaten. Sedangkan Zona I ada dua kota dan tiga kabupaten. “Sejauh ini belum ada laporan atau pemberitahuan dari tim kampanye masing-masing calon terkait di mana lokasi kampanye pertamanya sesuai zona yang sudah ditetapkan. Tapi nanti akan mereka laporkan,” jelasnya.

Sesuai jadwal

Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Pontianak Rustam Halim mengatakan untuk Zona I khususnya di Kota Pontianak belum ada aktivitas kampanye dari pasangan nomor urut 2 Arafah.
“Sampai sekarang belum ada, kita pantau hari ini Arafah tidak ada kampanye. Menurut informasi baru besok dan lusa. Di Kota Pontianak kampanye terbuka di halaman Stadion Sultan Abdurrahman dan tertutup di PCC. Sampai sekarang belum ada informasi pemakaian di dua lokasi tersebut. Kalau ada kampanye harusnya tim kampanye memberikan informasi ke Panwaslu,” kata dia.
Hasil rapat koordinasi Panwaslu Kota bersama Panwascam dan PPL, Panwaslu Kota Pontianak siap melaksanakan pengawasan di masa kampanye maupun masa tenang.
Menurut Rustam, di masa kampanye, pihaknya telah menyiapkan perangkat pengawasan serta bentuk-bentuk penanganan pelanggaran. “Bentuk pelanggaran di masa kampanye akan kami tegakkan sesuai peraturan pemilukada. Kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan,” katanya.
Pihaknya mengimbau para timses untuk berkampanye sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Termasuk juga tidak memasang alat peraga kampanye di rumah ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.
Rustam menyarankan agar di tiga tempat dilarang tersebut peran dari pengurus sekolah, pengurus rumah ibadah, dan kepala kantor instansi pemerintah juga ikut andil dalam menertibkan.
“Jika memang dipasang di tiga tempat tersebut pengurus rumah ibadah, sekolah, maupun kepala kantor instansi pemerintah dapat memerintahkan stafnya untuk mencopot atribut tersebut. Dengan kata lain tidak membiarkan halaman dan pagar mereka dipasang alat peraga kampanye,” ujar dia.
Bila tidak, Rustam mengatakan berarti sama saja pengurus rumah ibadah, pengurus sekolah, dan instansi pemerintah ikut bersama-sama melakukan kegiatan kampanye atau menjadi pendukung salah satu pasangan calon.
“Patokan yang dilarang sudah jelas, yakni di halaman dan pagar rumah ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah,” urainya.
Selain di tiga tempat tersebut, sesuai peraturan Walikota Pontianak, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk menjadi media pemasangan atribut. “Khusus timses empat pasangan cagub-cawagub tingkat Kota Pontianak sudah mengetahui peraturan tersebut,” tutup Rustam. (jul)

Jadwal Kampanye Pilgub Kalbar 3-16 September 2012

4, 5, 6 September:

  • Pasangan Nomor 2: Zona I
  • Pasangan Nomor 3: Zona II
  • Pasangan Nomor 4: Zona III
  • Pasangan Nomor 1: Zona IV

7, 8, 9 September:

  • Pasangan Nomor 1: Zona I
  • Pasangan Nomor 2: Zona II
  • Pasangan Nomor 3: Zona III
  • Pasangan Nomor 4: Zona IV

10, 11, 12 September:

  • Pasangan Nomor 4: Zona I
  • Pasangan Nomor 1: Zona II
  • Pasangan Nomor 2: Zona III
  • Pasangan Nomor 3: Zona IV

13 September:

  • Debat Publik

14, 15, 16 September:

  • Pasangan Nomor 3: Zona I
  • Pasangan Nomor 4: Zona II
  • Pasangan Nomor 1: Zona III
  • Pasangan Nomor 2: Zona IV

Keterangan:

  • Zona 1: Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.
  • Zona 2: Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang.
  • Zona 3: Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau.
  • Zona 4: Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Sumber: KPU Provinsi Kalbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar