Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 23 Oktober 2012

Gubernur Ditunjuk Pusat

Menghindari Konflik Kepentingan Kepala Daerah

Mendagri: Wakil Tidak Satu Paket

Gubernur ditunjuk pusat
ZMS
Pontianak – Wacana agar gubernur ditunjuk pemerintah pusat, atau DPR RI menginginkan dipilih oleh DPRD sepertinya bakal alot dan panjang yang sulit terlaksana 2013.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terdapat beberapa pasal krusial yang perlu didiskusikan saat pembahasan dengan DPR RI.
Salah satu pasal-pasal yang krusial itu mengenai apakah gubernur dipilih langsung atau ditunjuk pemerintah pusat. Pengamat politik dari Universitas Tanjungpura DR Zulkarnaen mendukung jika gubernur itu ditunjuk langsung oleh pusat.
“Gubernur itu merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Bisa jadi ditunjuk langsung oleh pusat, dan hal ini baik. Mengingat sekarang ini otonomi daerah diletakkan di kabupaten/kota,” ungkap Zulkarnaen kepada Rakyat Kalbar, Senin (22/10).
Pola ini menurutnya lebih cocok. Bahwa gubernur itu tidak memiliki wilayah, melainkan administratif saja. Sementara yang menguasai wilayah dengan penduduknya ada pada kabupaten/kota. Sehingga tidak terjadi friksi ataupun kepentingan politik antara gubernur dengan bupati/walikota di setiap pilkada.
Seharusnya, kata Zulkarnaen, pemprov harus bisa mengoordinasikan pemerintahan dengan daerah. “Kenyataannya, koordinasi masih kurang, terlihat dengan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar. IPM tidak bisa diselesaikan sendiri oleh gubernur, tetapi harus kerja sama yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Di sisi lain, keharusan solidnya antara pusat dan daerah agar program bisa sejalan. Kini kenyataan bahwa gubernur mengangkat kepala dinas yang bekas terpidana korupsi saja pusat tidak tahu.
“Jadi, jika gubernur dipilih langsung oleh pusat akan lebih mudah mengendalikannya. Beberapa persoalan krusial di daerah diperlukan seorang gubernur yang bisa mengendalikan pemerintah yang ada di kabupaten/kota. Tetapi jika gubernur dipilih langsung oleh masyarakat, ujung-ujungnya sama-sama punya kepentingan. Kan sudah terbukti,” katanya.
Zulkarnaen juga menyetujui dan mendukung jika wakil gubernur, bupati, dan walikota itu dipilih oleh calon setelah dinyatakan menang. Karena tidak sedikit antara yang nomor satu dan wakilnya pecah kongsi. Belum lagi ada wakil yang ditempatkan posisinya sebagai ban serep saja.
“Setelah terpilih baru menentukan siapa yang layak untuk menjadi pendampingnya. Karena selama ini memilih wakil hanya untuk memenangkan pertarungan,” ujarnya.
Ketika ditanyakan, apakah hal itu tidak akan memengaruhi kinerja seorang gubernur atau kepala daerah, bahkan yang dikhawatirkan wakil yang ditunjuk orang terdekatnya atau bisa saja akan muncul kesukuan, Zulkarnaen dengan tegas menyatakan tidak mesti seperti itu. Seorang pemimpin yang sudah terpilih pasti memikirkan bagaimana nasib kepemimpinan lima tahun ke depan.
“Dia harus mampu mempertanggungjawabkan kepemimpinannya lima tahun ke depan. Sehingga pemikirannya tidak sesempit yang dibayangkan. Kinerja dan kemampuan harus menjadi dasar pertimbangan,” jelasnya.
Ia juga menyarankan wakil kepala daerah itu berasal dari birokrasi. Hal itu lebih profesional. “Pembangunan itu perlu berkelanjutan. Kalau saat ini meskipun sebagus apa pun program yang ada, jika ia tidak terpilih lagi sulit program itu untuk dilanjutkan,” tutupnya.

Tidak sepaket

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi di Padang memastikan dalam pemilukada mendatang antara calon kepala daerah dan wakilnya tidak satu paket. Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota akan diusulkan kemudian usai pemilihan kepala daerah.
“Kita mengusulkan pemilihan wakil kepala daerah itu terpisah, tidak satu paket dengan pemilihan kepala daerah,” ujar Gamawan Fauzi, Sabtu (20/10), di Padang.
Alasan Mendagri, fakta di lapangan menunjukkan sekitar 94 persen pasangan kepala daerah yang terpilih itu “pecah kongsi” di tengah jalan. Mereka akhirnya berkompetisi pada pemilihan berikutnya. Hanya 6 persen yang masih tetap bertahan hingga akhir masa jabatan.
RUU pilkada ini akan dibahas usai masa reses DPR RI yang diharapkan bisa diundangkan pada 2013. Namun pasal-pasal krusial bakal banyak mengadang.
Terlebih proses pemilihan gubernur atau bupati/walikota masih akan dilanjutkan dengan pemilihan langsung atau tidak. Khususnya gubernur yang diusulkan untuk dipilih DPRD atau ditunjuk langsung itu. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar