Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 10 Desember 2012

Larangan Nikah Siri Sudah Pernah Diatur

Sunnah Nabi: "Nikah Disiarkan, Kalau Sembunyi (Siri) Berarti Ada Apa-apanya."

Pontianak - Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak menuai pro-kontra. Padahal, UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975 telah pernah mengaturnya.
Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalbar H Arif Jhoni Prasetyo angkat bicara. Menurutnya, larangan atau pidana nikah siri sudah pernah diatur sebelumnya. Hanya saja masyarakat banyak yang tidak tahu.
Para pelaku dan yang menikahkan secara siri, terancam penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp 7.500. Aturan pidana tersebut telah ada dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan yang diatur lebih lanjut dengan PP 9/1975.
“Namun, meski telah ada hukuman pidananya, tapi kepolisian tidak pernah memperkarakannya dan menegakkan aturan tersebut, karena masuk dalam relasi yang sakral,” ungkap Arif Jhoni.
Dikatakan Arif Jhoni, pidana untuk kawin siri terberat diberikan kepada orang yang mengawinkan. Sedangkan hukuman bagi kedua mempelai jauh lebih rendah. “Draf RUU tersebut belum secara resmi diajukan pemerintah ke DPR, namun  telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Di dalamnya memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut'ah, perkawinan kedua, ketiga dan keempat. Dan kawin kontrak,” terang Arif bijak.
Selain itu, dalam RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinaan dan menolak bertanggung jawab serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. “Untuk itu, saya berharap perilaku perzinaan, nikah mut'ah, kawin kontrak tidak diperkenankan di negeri ini. Kalau melanggar, hukumannya harus berat,” tegasnya.
Dijelaskan Wakil DPRD Kota Pontianak ini, sebenarnya menikah siri itu bak pelanggaran lalu lintas. Meskipun sepertinya tak ada korban, namun tetap dikatakan melanggar.
Misalnya, kalau pengendara sepeda motor tak memakai helm, belum tentu menimbulkan korban, tapi tetap melanggar dan bisa mengakibatkan bahaya ketika ada benturan. Nikah siri akan menjadi masalah yang lebih besar, jika ada persoalan hukum dalam rumah tangga mereka.
“Karena bukti fisik nikah yang sah tidak ada, jadi repot. Misalnya, kalau ada sengketa waris, masalah cerai, masalah akte anak dan lain-lain. Yang banyak dirugikan adalah pihak perempuan dan anak,” katanya menerangkan.
Oleh karena itu, sebaiknya yang sudah telanjur nikah siri dapat dicatatkan atau dijadikan resmi, istilahnya itsbat. Untuk itsbat, pemerintah harus mempermudah urusan terutama yang nikah siri dan sudah punya anak. Sehingga kalau sudah istbat jadi ada kekuatan hukum formal. “Kalau nikah siri kan hanya sah secara agama saja, dalam hukum formal belum,” ujarnya.
Arif Jhoni mengingatkan, muda-mudi jangan mau nikah siri karena banyak risikonya. Ia menyarankan, nikahlah sesuai ketentuan agama dan ketentuan pemerintah. Karena nikah itu sunahnya dipublikasikan, sebutnya, kenapa harus siri atau sembunyi.
“Kalau sembunyi-sembunyi berarti ada apa-apanya,” pungkasnya tersenyum. (ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar