“Mereka banding ke badan pegawai (bapeg) di pusat, 14 hari setelah
mereka menerima SK. Kalau tidak banding, berarti mereka menerima putusan
walikota yang memberhentikan dengan hormat,” katanya ditemui usai
pembukaan Bimtek CPNS Pemkot Pontianak Pengangkatan Tenaga Honorer dan
Umum Formasi 2009 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Selasa (23/2).
Dikatakan Zumiyati, hasilnya nanti tinggal menunggu keputusan dari Bapeg. Keputusan untuk pemberhentian mereka sebagai PNS berlaku mulai 1 Maret 2010 mendatang. “Jadi sebelum adanya keputusan dari Bapeg pusat, status mereka saat ini masih sebagai PNS Pemkot Pontianak,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak ini mengungkapkan, kasus yang dialami ketiga PNS tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga dan melalui proses yang cukup panjang. “Tidak langsung semena-mena langsung keluar SK. Itu melalui proses, penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup memakan waktu cukup lama,” jelas Zumiyati rinci.
Menurutnya, proses yang dilakukan BKD sendiri memakan waktu lebih kurang satu tahun. “Tim pun membuat pertimbangan yang sangat-sangat maksimal,” ungkapnya.
Sebenarnya kata dia, terkait permasalahan ini BKD sendiri sudah sering memberitahukan kepada masing-masing SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak. “Seperti yang dikatakan Pak Walikota bahwa poligami tidak ada toleransi, karena ada aturan undang-undang yang mengatur tentang poligami,” pungkasnya. (ian)
Dikatakan Zumiyati, hasilnya nanti tinggal menunggu keputusan dari Bapeg. Keputusan untuk pemberhentian mereka sebagai PNS berlaku mulai 1 Maret 2010 mendatang. “Jadi sebelum adanya keputusan dari Bapeg pusat, status mereka saat ini masih sebagai PNS Pemkot Pontianak,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak ini mengungkapkan, kasus yang dialami ketiga PNS tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga dan melalui proses yang cukup panjang. “Tidak langsung semena-mena langsung keluar SK. Itu melalui proses, penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup memakan waktu cukup lama,” jelas Zumiyati rinci.
Menurutnya, proses yang dilakukan BKD sendiri memakan waktu lebih kurang satu tahun. “Tim pun membuat pertimbangan yang sangat-sangat maksimal,” ungkapnya.
Sebenarnya kata dia, terkait permasalahan ini BKD sendiri sudah sering memberitahukan kepada masing-masing SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak. “Seperti yang dikatakan Pak Walikota bahwa poligami tidak ada toleransi, karena ada aturan undang-undang yang mengatur tentang poligami,” pungkasnya. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar