Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 29 Desember 2012

Pejabat Tak Sesuai Keahlian Bisa Merusak Sistem

Kubu Raya-Pontianak – Ada empat hal yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja PNS, menurut Husein Syawiek, Sekda Kubu Raya. Yaitu meningkatkan kapasitas pengetahuan, meningkatkan keterampilan dalam bekerja, menjaga kode etik PNS, dan terakhir peningkatan disiplin.
“Keempat hal ini perlu ditingkatkan pada semua PNS agar peningkatan kinerja PNS semakin baik,” katanya kepada Rakyat Kalbar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/12).
Mengenai kinerja PNS di lingkungan, menurut Syawiek, untuk kinerja para PNS Kubu Raya sudah baik. Tapi, berdasarkan analisisnya, masih ada ruang untuk peningkatan. Agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan dari PNS tersebut.
Untuk meningkatkan kinerja tersebut maka, menurut Syawiek, antara aspek eksternal dan internal harus berjalan seimbang dan selaras. Aspek eksternal itu dari lingkungan terutama dari atasan-atasannya. Dan juga dari pemda juga perlu dengan memberikan diklat-diklat kepada mereka.
Namun, terpenting dari pribadi masing-masing serta pemimpinnya sendiri juga harus paham betul bagaimana cara mengayomi anak buahnya. “Maka dari itu disiplinnya ditingkatkan lagi, kemampuannya juga, menjaga sikap sebagai PNS harus ditingkatkan,” ucap Syawiek.
Mengenai bawahan yang berperilaku kurang disiplin, dia mengingatkan kepada atasan yang punya bawahan seperti itu semestinya harus dilakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif.
“Dalam peraturan kepegawaian menjatuhkan disiplin atau sanksi itu harus ada prosedurnya yang langsung dari atasan. Namun jika bawahan melakukan kesalahan, terutama dilakukan adalah pendekatan persuasif atau pembinaan supaya menjadi lebih baik,” ucapnya.
Mengenai tugas Baperjakat, kata Syawiek, hanya mengajukan pertimbangan-pertimbangan kepada bupati dan bupati yang membuat surat ke gubernur agar bisa dibahas di tingkat provinsi.
Untuk mengisi nonjabatan itu memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Prinsipnya ialah menempatkan orang pada posisi yang tepat.
“Jadi jabatan itu dipegang oleh orang yang berkompeten dan kita pun sudah melakukan hal tersebut dengan mengajukan pertimbangan tadi. Karena tugas dan fungsi kita hanyalah memberikan saran dan masukan. Namun semuanya itu adalah hak prerogatif Bupati,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap penempatan terhadap orang yang sesuai posisinya tersebut bisa membuat kinerja pemerintah itu sendiri menjadi lebih baik. “Jangan menempatkan orang pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya, karena akan merusak sistem pemerintahan,” katanya mewanti-wanti.
Ketika ditanya mengenai kepala SKPD yang belum definitif, Syawiek mengatakan saat ini masih dalam proses pendefinitifan. SKPD yang kepalanya masih dijabat Plt, di antaranya Dishubkominfo, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Camat Kubu.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita mengajukan kepala SKPD definitif secepatnya ke Provinsi,” demikian Syawiek.

Teamwork

Dari ibu kota provinsi, Wakil Walikota Pontianak Paryadi SHut MM menyatakan bahwa SKPD itu merupakan tim kerja para pejabat sehingga kualifikasi penilaian secara teamwork juga penting dilakukan.
“Sehingga penting untuk membangun teamwork yang solid dan kuat agar dapat mempertanggungjawabkan visi misi dari pejabat sebuah daerah,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar, Kamis (27/12).
Terhadap penilaian kinerja SKPD sendiri, diakui Paryadi, Baperjakat yang memiliki kewenangan dan menentukan apakah seorang kepala SKPD berpeluang untuk diganti ataukah dilanjutkan sesuai dengan visi dan misinya sebelum dia diangkat.
“Kalau teamwork-nya memadai dan sesuai dengan visi misi memang layak dinilai seperti apakah sebuah teamwork tersebut. Komit akan visi dan misi yang telah dipaparkan merupakan hal yang layak untuk dipertimbangkan,” katanya.
Secara sosial, lingkungan dan kemampuan memimpin juga, dijelaskan Paryadi, tidak serta-merta dilihat dari kepangkatan seorang pegawai.
“Seorang pejabat harus bisa memaparkan visi dan misi yang harus dia terapkan dan apakah berhasil. Jadi itu yang menjadi tolok ukur apakah seorang pejabat layak meneruskan jabatannya atau harus diganti,” begitu maunya Paryadi. (fiq/dna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar