Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 04 Maret 2013

Enam Tahun Cabuli Keponakan

Tersangka Hj ditahan di Mapolsek Pemangkat
M. Ridho
Tersangka Hj ditahan di Mapolsek Pemangkat
Pemangkat – Bukannya melindungi Bunga, 14, dengan kasih sayang, sebaliknya HJ, 53, mencabuli keponakan sendiri. Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut dilakukannya sudah berlangsung enam tahun, sejak 2007 lalu. Saat itu Bunga masih berusia delapan tahun, hingga akhirnya kebejatan itu terbongkar.
“Dari pengakuan HJ, si pelaku cabul, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak 2007 hingga 2013. Tersangka mengakui telah melakukannya sebanyak 23 kali,” kata Kapolres Sambas AKBP Pahala HM Panjaitan melalui Kapolsek Pemangkat AKP Arryo TW, Minggu (3/3), di Mapolsek Pemangkat.
HJ merupakan warga Jalan Melati Pemangkat, sementara Bunga warga Penjajab Timur, Desa Penjajab. “Meski tak membuat korban hamil, saat ini korban yang berstatus pelajar itu masih trauma. HJ dikenakan pasal 81 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Arryo.
Terkuaknya hubungan terlarang yang dilandasi ancaman dari HJ ini, karena Bunga sudah tidak tahan lagi melayani nafsunya. Bunga menceritakan kelakuan pamannya kepada neneknya. “Dari pengakuan Bunga memunculkan kemarahan keluarga. Sehingga SR, ibu Bunga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelas Arryo.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) menjemput HJ. “Selasa (25/2) malam, tersangka kami jemput di salah satu rumah sakit di Singkawang. Waktu itu tersangka sedang menjenguk keluarganya yang sakit,” papar Aryyo.
HJ digelandang ke Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pria paruh baya itu mengakui perbuatannya. “Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Sebelum melakukannya, korban terlebih dahulu diancam untuk melampiaskan nafsu syahwatnya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar