Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi
SAMBAS - Sungguh
menyedihkan, gadis cilik warga Penjajab IP (14) dicabuli paman
kandungnya sendiri HR (53), warga Jl Melati, Pemangkat sejak 2007 hingga
2013. Tersangka HR melakukan aksi bejatnya dengan menggunakan ancaman
terhadap korban.
"Pelaku ditangkap di
rumah sakit DKT Singkawang saat mengunjungi keluarganya pada Selasa
malam, kemudian petugas Polsek Pemangkat yang dipimpin Kanitreskrim
Polsek Pemangka menahan pelaku di Mapolsek Pemangkat," ujar Kapolsek
Pemangkat, AKP Aryo TW kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (3/3/2013).
Dikatakan, pertama kali dicabuli pamannya, korban tidak berani melapor ke orangtuanya karena telah diancam pelaku.
"Namun
akhirnya korban bercerita dengan neneknya, dan akhirnya ibu korban, SR
(51) melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaku sudah belasan kali
melakukan perbuatan cabul terhadap korban, di berbagai tempat pelaku
melakukan perbuatan bejatnya,"ujarnya.
Berita selengkapnya baca die di edisi cetak, Senin (4/3/2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar