Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 29 November 2014

Arafik Enam Kali Cabuli Adik Ipar

Arafik Enam Kali Cabuli Adik Ipar
MR saat diamankan di Polres OKU

BATURAJA - Arafik Efendi (24) warga Talang Sawah Dusun V Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan polisi, Selasa (25/11). Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berumur 10 tahun dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
Dari Informasi yang berhasil diterima Tribun Sumsel, pencabulan tersebut bahkan terjadi hingga enam kali. Hal itu dilakukan, saat istrinya tidur disamping sang korban. Kejahatan korban akhirnya diketahui oleh MR (58)yang merupakan tidak lain merupakan mertuanya, karena korban enggan sekolah selama tujuh hari berturut-turut.
"Dia ini, (korban.red) memang tinggal di rumah kakak perempuannya, (istri pelaku). Sekolahnya dekat dengan kakak iparnya. Saat pulang anak saya minta pulang kerumah tidak mau lagi tinggal di rumah kakaknya," cerita MR.
MR menambahkan, setelah satu minggu tidak sekolah akhirnya MR memaksa korban untuk berbicara. Seketika ia terkejut,setelah mendengar ungkapan anaknya, jika korban sudah dicabuli oleh pelaku.
"Seminggu tidak mau sekolah akhirnya ku paksa anakku untuk ngomong. Saat itulah dia mengaku jika sudah dicabuli kakak iparnya," jelasnya.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH membenarkan adanya penyerahan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Kita menerima satu orang tersangka pencabulan dari keluarganya sendiri yang juga korban dari kejahatan pelaku. Saat ini pelaku sedang dalam penanganan bagian reskrim untuk dilakukan proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kapolres atas perbuatannya pelaku diancam pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar