Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 01 Februari 2012

Kisah Perkosaan Berantai di Pulau Dewata

 Kisah Perkosaan Berantai di Pulau Dewata

Denpasar: Akhir Maret silam di Pulau Bali gempar dengan mencuatnya sejumlah kasus penculikan serta perkosaan yang menimpa anak di bawah umur. Sebut saja Bunga, seorang siswi kelas 3 SD Yayasan Sosial Pendidikan Islam Quba. Ia diculik saat berangkat sekolah yang hanya berjarak 500 meter dari rumahnya. Bunga lalu diperkosa dan dibuang tak jauh tempatnya belajar.

Berawal dari pengakuan Bunga itulah, satu per satu korban pemerkosaan di bawah umur mulai berani melapor ke polisi. Total korban berjumlah lima anak. Semuanya korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Wongaya untuk mendapatkan perawatan serta visum. Polisi kesulitan meminta keterangan para korban, karena kondisi mereka masih shock dan selalu menangis setiap bertemu pria tak dikenal. Para orang tua korban geram dan meminta polisi segera menangkap pelaku.

Aparat Poltabes Denpasar bergerak dengan membuat sketsa wajah pelaku berdasarkan pengakuan para korban. Dalam sketsa ini di wajah pelaku terdapat bekas luka atau codet. Sketsa sudah disebar, namun pelaku tak langsung tertangkap, hingga membuat orang tua serta guru semakin resah. Bahkan Ketua Perlindungan Anak Indonesia Pusat Seto Mulyadi atau Kak Seto ikut mendesak polisi segera mengungkap kasus ini.

Selang beberapa pekan, polisi menangkap Salvador da Costa. Namun Salvador mengaku hanya memperkosa satu anak. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini. Polisi yakin pelaku yang sesungguhnya masih berkeliaran mencari mangsa baru. Dua bulan melakukan pemburuan, akhirnya polisi menangkap Mohamad Davis Suharto yang saat itu sedang mengendarai motor dengan nomor polisi asal Lamongan. Benar saja, ketika helmnya dibuka, di wajahnya terdapat bekas luka alias codet. Saat diperiksa pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya, ia telah memperkosa lima bocah. Ia mengaku melakukan itu semua karena mendapat bisikan dari roh halus.

Dari mulut pelaku, ia mengaku juga memperkosa enam anak di bawah umur sewaktu bekerja di Batam, Kepulauan Riau. Mendengar si codet telah ditangkap, para keluarga korban beramai-ramai mendatangi Poltabes Denpasar. Tak kuat menahan rasa jengkel, keluarga korban sempat memukuli tersangka.

Kabar gembira penangkapan pelaku pemerkosaan langsung disambut gembira oleh warga, termasuk warga Monang Maning, Denpasar, tempat tinggal empat korban yang diperkosa si Codet. Pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Orang tua korban tetap berharap hakim bisa menghukum seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera.(PAG/YUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar