Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 22 Mei 2012

Perkosa Remaja Korsel, Tentara AS Dihukum 10 Tahun


Perkosa Remaja Korsel, Tentara AS Dihukum 10 Tahun
net
ilustrasi
Seorang tentara Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh Pengadilan Seoul, karena memperkosa seorang gadis remaja, pada tahun lalu.

Prajurit Kevin Robinson, 21, dinyatakan bersalah telah memperkosa seorang perempuan berusia 17 tahun, di rumah gadis itu, Seoul di bulan September, ujar seorang juru bicara pengadilan, seperti dikutip dari Channelnewsasia, Rabu (9/5/2012).

Tidak diketahui apakah ia akan mengajukan banding atas putusan itu tidak.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tentara AS di Korsel, sudah berulang kali terjadi. Pada November tahun lalu pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang prajurit AS, karena memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun di kota Dongducheon, dekat perbatasan dengan Korea Utara.

Dalam kasus terbaru, seorang tentara yang masih berpangkat prajurit, mengajak seorang remaja perempuan minum-minuman keras, dan melecehkannya setelah mabuk.

Diketahui, terdapat, 28.500
tentara AS ditempatkan di Korsel, dan menjadi persoalan baru bagi penduduk Korsel, walau banyak yang melihat kehadiran mereka yang diperlukan untuk mencegah serangan dari Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar