Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 23 Agustus 2012

Sekda Kalbar Dituding Tak Netral

Sambutan M Zeet Diduga Bernuansa Politis

Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie
ZMS
Sintang – Di tengah suasana menghangatnya suhu politik, Sekda Kalbar HM Zeet Hamdy Assovie bikin berita panas. Saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Sintang di Gedung Pancasila, Selasa (7/8), ratusan telinga mendengar, ratusan mata melihat sekda pidato.
“Beliau mengatakan kalau masalah pilkada saya hanya ingat nomor satu. Ucapan ini sangat jelas mengarah kepada cagub/cawagub nomor 1. Kalimat ini sangat tidak layak diucapkan oleh seorang sekda yang notabene pimpinan tertinggi pegawai negeri sipil di Kalbar,” ungkap Morjiri SH, Ketua Lembaga Studi Hukum dan Informasi Publik Sintang kepada sejumlah wartawan di Sintang, Jumat (10/8).
Morjiri mengaku dapat banyak pertanyaan dari sejumlah kepala desa yang ikut rapat. Rekaman suara sambutan juga mengindikasikan membawa misi politik ke kandidat tertentu. “Ucapan-ucapan Sekda Kalbar cenderung tidak netral. Silakan didengar ulang rekamannya,” kata Morjiri.
Menurut dia, ucapan-ucapan M Zeet dinilai berbau provokatif. “Contoh, menangkap leher dan memelasah oknum masyarakat yang menyebarkan isu SARA dalam pilkada,” jelasnya.
Karena itu, Morjiri yang juga pengurus KNPI Kalbar itu mensinyalir rakor bernuansa politik, bukan merupakan program kerja yang jauh hari dipersiapkan.
“Bisa dilihat dari permintaan menghadirkan para kepala desa/lurah dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sintang secara mendadak. Faksimile pemberitahuan kegiatan itu dikirim sehari sebelum hari-H kegiatan,” terangnya.
Karena itu, dalam situasi politis dan nuansa pemilukada yang tinggal menghitung hari, tidak layak menghamburkan dana untuk mengumpulkan para kades dan lurah.
“Informasinya kegiatan itu dilakukan selama dua hari, namun kenyataannya hanya dilaksanakan satu hari saja. BPK harus mengaudit pendanaan kegiatan itu dan Panwaslu harus mengambil tindakan,” tegas Morjiri.

Sikap Panwaslu

Kabar tak sedap menyangkut netralitas PNS di Pilgub Kalbar ternyata sudah masuk ke telinga Panwaslu Kada Provinsi. Namun panitia pengawas itu belum berani langsung bertindak.
“Kami sudah mengonfirmasi ke Panwaslu Sintang, mereka tidak menemukan kampanye yang dilakukan oleh Pak M Zeet itu. Tapi kami siap menerima laporan dan menindaklanjuti sanksi pidananya,” tegas Ruhermansyah SH, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kada Provinsi Kalbar, dihubungi Rakyat Kalbar, Senin (13/8).
Panwaslu Kada mengingatkan bahwa PNS yang tidak bersikap netral dapat dipidana satu bulan penjara dengan denda paling besar Rp 6 juta. Ketentuan itu, kata Ruhermansyah, diatur dalam Pasal 80 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan netralitas PNS.
Pasal tersebut berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Terkait ancaman pidana tentang pelanggaran netralitas PNS, diatur dalam Pasal 116 ayat 4 No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta. (din/jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar