Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 20 Oktober 2012

Cornelis-Christiandy Pimpin Kalbar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub 2012

Pontianak – Pupus sudah harapan pasangan Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid dan Armyn-Fathan A Rasyid untuk pemilukada ulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang yang digelar Kamis (18/10).
“MK telah memutuskan sengketa Pemilukada Kalbar 2012 yang bersifat final dan mengikat dengan menolak semua gugatan pemohon. Putusan ini tentunya mempertegas bahwa KPU Provinsi Kalbar telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Drs AR Muzammil MSi, Ketua KPU Provinsi Kalbar kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Dengan putusan MK itu berarti pasangan Cornelis-Christiandy tetap sebagai pemenang Pemilukada Kalbar 2012. “Mari kita hormati putusan MK. Pelantikan cagub-cawagub terpilih akan dilaksanakan sesuai akhir masa jabatan incumbent, pada 14 Januari 2013,” tambahnya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan, pokok permohonan tidak terbukti.
Amar putusan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Melalui rapat permusyarawatan hakim yang diikuti sembilan hakim konstitusi yaitu Moh Mahfud MD selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodoki, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Harjono. Masing-masing sebagai anggota pada Rabu (17/10).
Putusan itu diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum, masing-masing sebagai anggota, didampingi Hani Adhani sebagai panitera pengganti, serta dihadiri pemohon/kuasanya, termohon/kuasanya, dan pihak terkait/kuasanya.

Hargai keputusan

Ditolaknya seluruh gugatan pemohon ditanggapi Tim Arafah biasa saja dan tetap menghargai keputusan MK. “Kita tetap menghargai keputusan MK, dengan alasan bukti-bukti dari kami tidak dipertimbangkan,” ujar M Jaya Putar-Putar, Kuasa Hukum Tim Arafah.
Tim Arafah tetap menghargai keputusan dari MK karena apa pun keputusan itu harus ditaati. “Keputusan MK sudah final dan mengikat, tidak boleh diganggu gugat lagi,” katanya.
Ke depannya, Tim Afarah akan mencari ada indikasi tindakan pidana pada saat pencetakan suara. “Kita tunggu ke depan bagaimana perjalanan gugatan kami, pastinya kita akan tetap mencari indikasi tersebut,” tutupnya.
Kuasa Hukum KPU Provinsi Kalbar Nazirin mengatakan perselisihan hasil Pemilukada Kalbar 2012 telah selesai. “Kita menghargai keputusan MK, selebihnya kita serahkan saja kepada pemerintah,” ujarnya. (jul/hak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar