Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 20 Oktober 2012

Samad Datang Apa Terbilang?

KPK Proses 16 Kasus Dugaan Korupsi di Kalbar
Ketua KPK Abraham Samad
ZMS
Pontianak – Menjelang petang Kamis (18/10), Ketua KPK Abraham Samad dan staf tiba di Kota Pontianak. Dia datang bukan untuk menangkap dan membawa seorang koruptor ke Jakarta.
“Pengawasan terhadap kasus korupsi di daerah termasuk di Kalbar masih lemah. Ini karena keterbatasan anggota KPK sementara yang ditangani se-Indonesia,” ujar Abraham Samad di depan puluhan jurnalis dalam rangka Lokakarya Jurnalis Anti Korupsi di Hotel Santika, kemarin.
Diungkapnya, pada 2011 total aset kekayaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 152 triliun lebih (lengkapnya Rp 152.957.821.529.773). Dari data tersebut jumlah kerugian negara akibat korupsi tiap tahunnya tembus angka triliun.
“Tiga tahun yang lalu saya ke Pontianak dengan sekarang tidak ada perubahan yang signifikan di Kalbar. Dari segi infrastruktur seperti jalan dan Bandara Supadio termasuk lamban. Tetapi di Kalbar juga berpotensi ada korupsi,” kata Samad.
Ia melempar pertanyaan, kenapa KPK terlihat belum menyentuh kasus korupsi di daerah Kalbar? Dijawabnya sendiri, bahwa infrastruktur KPK tidak banyak.
“Penyidik KPK yang berjumlah 87 orang harus menangani kasus korupsi dari Sabang ke Merauke. Sementara sehari kurang-lebih 50 persen laporan masuk ke KPK. Meskipun tidak semua kasus korupsi terbukti, tetapi sekitar 30 persen ada indikasi dan memberi tanda sebagai kasus korupsi,” papar Abraham Samad.
KPK sekarang memperkuat fungsi supervisi atau pengawasan pada kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian KPK berharap prosesnya bisa berjalan sesuai keinginan. Jika tidak dioptimalkan fungsi koordinasi supervisi, kadang kasus korupsi yang tidak dipantau oleh KPK dan masyarakat menghilang begitu saja.
“Ke depan, jalan keluarnya kita harus mencontoh ke Hong Kong. Di sana yang setingkat provinsi saja penyidiknya sekitar 200 orang tetapi KPK se-Indonesia hanya 87 orang,” ungkapnya.
Karena itu, harus ada penambahan personel KPK dan akan merekrut penyidik independen dalam waktu dekat ini. Tetapi saat ini KPK ada kendala berupa terbatasnya kapasitas gedung.
“Kita harus menyiapkan ruangan atau gedung untuk mereka bekerja. Sekarang sudah tidak bisa menampung 700 pegawai KPK dan sudah terpecah tiga tempat. Karena itu anggaran pembangunan gedung KPK harus bisa direalisasikan,” katanya.
Pihaknya berharap ada political will dari anggota DPR RI yang terhormat agar tahun ini menggolkan anggaran pembangunan gedung. “Kalau sudah ramai penyidik di daerah juga bisa dioptimalkan,” janji Samad.

16 kasus Kalbar

Setakat ini KPK tengah memproses 16 laporan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalbar. Jumlah 16 kasus itu merupakan seleksi dari 181 laporan yang masuk selama 2011-2012.
“Dari 181 laporan dugaan tindak pidana korupsi, setelah dipilah-pilah ada 16 perkara yang masuk tahapan penindakan. Sebanyak 16 perkara tersebut layak diteruskan kasusnya untuk dilakukan penindakan selanjutnya,” ungkap Nur Chusniah, Kabag Litigasi dan Bantuan Hukum KPK menjawab wartawan usai memberikan materi pelatihan.
Kasus apa saja yang tengah diproses dari 16 kasus tersebut, ia enggan menyebutkan. Dari 181 laporan dugaan TPK tersebut, 171 di antaranya sudah ditelaah dan empat laporan lainnya sedang ditelaah oleh KPK.
“Kemudian untuk per 4 Oktober 2012 saja ada 82 laporan dugaan tipikor di Kalbar, 78 laporan di antaranya sudah ditelaah dan empat sedang ditelaah KPK. Sedangkan 44 laporan di antaranya bukan TPK dan masuk dugaan TPK tetapi tidak ada bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari jumlah laporan yang telah ditelaah, jumlah yang ditindaklanjuti dari hasil telaah dengan penyampaian surat kepada instansi berwenang ada dua laporan. Sebanyak 22 laporan diteruskan ke internal KPK.
Sementara itu sebanyak 25 laporan dugaan TPK dikembalikan pada si pelapor untuk dilakukan penambahan, satu perkara diteruskan ke Bawasda, tujuh perkara dilanjutkan ke bagian penindakan, dan satu perkara diteruskan ke pencegahan KPK.
“Sejak tahun 2004 hingga 2011, KPK telah menerima sebanyak 51.592 laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan yang telah ditelaah sebanyak 51.280. Kemudian 8.374 laporan di antaranya yang berindikasi TPK,” katanya.
Laporan yang masuk ke KPK tidak hanya korupsi sehingga ada yang diteruskan pada aparat hukum yang berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar