Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 10 Januari 2013

Ditinggal Beli Nasi, Siswi SMP Diperkosa

Pontianak – Siswi SMP sebut saja Mawar, diperkosa pemuda berinisial Ud, Rabu (9/1). Gadis 12 tahun itu diperkosa di kediaman pelaku, Gang Abdul Karim, Jalan Ampera Pontianak Kota.
Keperawanan Mawar direnggut ketika pergi ke rumah JU, teman sekolahnya, bersama AF, 13, yang juga rekan sekolahnya. Kedua pelajar SMP ini mengendarai sepeda motor. Tujuan gadis berwajah manis ini mengambil contoh tugas pelajaran kesenian di kediaman JU tak jauh dari sekolah Islam ASWAJA.
Di perjalanan, handphone AF berdering. Dia dihubungi RI, temannya, dan menyuruh ke rumahnya. AF pun mengarahkan sepeda motornya ke rumah RI. Sesampainya di kediaman RI di Gang Abdul Karim, AF dan Mawar disuruh masuk dan duduk di ruang tamu. Di rumah tersebut sudah ada Ud yang tak lain keluarga RI.
Ud menyuruh RI membeli nasi bungkus. Karena tidak ada kendaraan, RI mengajak AF membeli nasi bungkus dan mereka meninggalkan Mawar. Selang 20 menit kemudian, RI dan AF kembali ke rumah tersebut. Kedua remaja ini terkejut melihat Mawar menangis tersedu-sedu dan pakaian serta rambutnya acak-acakan. Setelah puas memerkosa Mawar, Ud pun kabur. AF dan Mawar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota.
“Saya bertanya kepada Mawar, mengapa dia menangis. Mawar bilang baru saja diperkosa Ud di kamarnya,” AF kepada petugas Polsek Pontianak Kota, kemarin.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Temmangganro M SIk mengaku jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Memastikan adanya tindakan kekerasan seksual, polisi melakukan visum dan mengecek ke lokasi kejadian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seprai dan bantal di kamar tersangka Ud.
“Selain itu kita amankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban. Untuk sementara tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegasnya.
Temmangganro menegaskan, jika terbukti terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Ud dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Kasus ini kami limpahkan ke Mapolresta Pontianak guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar