Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 22 Februari 2013

ABG 14 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun

Bj, pelaku cabul siswi SD, di tahanan Mapolres Sambas
Bj, pelaku cabul siswi SD, di tahanan Mapolres Sambas
Sambas – Seorang remaja tanggung, Bj, 14, warga Dusun Sebetung, RT 18 RW 09, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur tega mencabuli gadis kecil berusia enam tahun yang merupakan pelajar kelas 1 di salah satu SD di Kecamatan Selakau Timur.
“Terungkapnya perbuatan cabul ini berawal ketika Bj yang berniat main ke rumah temannya. Melihat korban main di dekat sekolah, Bj, lantas mengajak korban ke belakang gedung sekolah. Korban dibaringkan di rumput dan dicabuli tersangka sekitar pukul 09.00,” kata AKBP Pahala HM Panjaitan, Kapolres Sambas, melalui Kanit PPA Polres Sambas Bripka Syamsuri, Kamis (21/2), di Mapolres Sambas.
Terungkapnya perbuatan tak senonoh itu, kata Syamsuri, berawal ketika ibu korban hendak mencuci pakaian korban. Si ibu melihat celana anaknya terdapat bercak sperma yang menempel. Heran, sang ibu pun kemudian bertanya pada anaknya itu. Dengan polos, korban menceritakan apa yang dialaminya. “Ibu korban kemudian melaporkan ke ketua RT dan kepala dusun, selanjutnya melaporkan Bj ke Polsek Selakau, “katanya.
Syamsuri menjelaskan, menurut pengakuan korban dan si pelaku, pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada Januari di rumah kosong, kedua di belakang gedung sekolah.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sambas setelah dilimpahkan Polsek Selakau. Akibat perbuatannya, Bj dikenakan pasal berlapis, yaitu, pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, dan dilapis dengan KUHP 290,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar