Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Minggu, 31 Agustus 2014

Lecehkan Putri Kandungnya, Tolip Terancam Bui Seumur Hidup


Lecehkan Putri Kandungnya, Tolip Terancam Bui Seumur Hidup Pelecehan Seksual, ilustrasi  

MEDAN - Polisi menangkap Tolip (40) dari rumahnya di di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap putrinya.

Atas perbuatannya, Tolip akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT).

"Kita akan jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya penjara bisa 15 tahun sampai seumur hidup,” kata Kapolsekta Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu, Kamis (18/7/2014).

Untuk menangani kasus ini secara intensif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara, sehingga penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara ideal.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polresta dan Polda untuk kasus ini, karena bagaimanapun pelaku adalah ayah korban. Jadi nanti penangannya bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sesuai,” jelasnya.

Apa yang terjadi terhadap Tolip dan Bunga putrinya bukanlah kali ini saja. Ia bahkan berkeyakinan masih banyak kasus serupa terjadi, namun tidak terungkap ke permukaan.

“Kita berharap masyarakat terus proaktif melaporkan tindak pidana seperti ini kepada kita, agar bisa kita tangani secara baik dan angka kekerasan seksual, khususnya pada anak, dapat kita tekan,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar