Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 25 November 2014

Usai Dicabuli, Bocah 4 Tahun Diberi Uang Rp 2.000

Usai Dicabuli, Bocah 4 Tahun Diberi Uang Rp 2.000
IST
Ilustrasi

AMBON - RY (48), tersangka pencabulan bocah berusia empat tahun yang saat ini mendekam di tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sempat memberikan uang Rp 2.000 kepada korban seusai melakukan perbuatannya.
“Usai mencabuli korban, tersangka ini lalu memberikan uang senilai Rp 2.000 kepada korban,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pulau Ambon kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, tersangka sengaja memberikan uang dengan tujuan untuk membujuk korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya. “Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang kepada korban agar si bocah tidak menceritakan perbuatannya itu,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, RY yang adalah warga Batu Gong, Kecamatan Baguala, Ambon, mengajak korban dan mencabulinya di kebun pepaya di kawasan Batu Gong, dua hari lalu.
Orangtua si bocah baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya itu setelah sang bocah dimandikan ibunya. Saat itu korban mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Dia pun menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada sang ibu.
Seusai mendengarkan cerita anaknya itu, ibu korban langsung mendatangi Kantor Polsek Baguala untuk melaporkan persitiwa yang menimpa anaknya itu. Hanya berselang sehari, polisi langsung membekuk tersangka di rumahnya dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar