Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Februari 2012

Bisnis Indekos, Buang Jauh Kesan Mesum

Pontianak Bisnis tempat indekos tumbuh subur di kota yang berkembang sebagai kebutuhan pemukiman bagi pelajar, mahasiswa, karyawan yang tinggal di daerah atau luar ibu kota provinsi ini. Ketika aroma mesum tercium, rusak susu indekosan se-Kota Pontianak.
“Kita sudah pernah ngomong di media, bahwa tidak ada rumah indekos dijadikan tempat mesum. Beberapa pemilik indekos yang proaktif datang ke kita dan bilang jangan berpikir negatif pukul rata semua rumah indekos. Tidak semua indekos melakukan itu,” ungkap Kus Panca Diarto SH yang paling sering merazia tempat indekos ini.
Kus Panca, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3) Sat Pol PP Kota Pontianak itu menjamin tidak ada tempat indekos di Kota Pontianak yang khusus untuk bermesum ria, tentu saja.
“Kita sebagai penegak perda sering melakukan razia. Pemilik harus betul-betul memerhatikan indekosnya. Jangan sampai kecolongan ada anak indekos yang degil, jadi harus diperketat pengawasan sendiri,” ujar Kus yang tetap menyeret mereka ke tipiring kalau kedapatan mesum.
Kus menambahkan, Sat Pol PP bekerja sama dengan kelurahan, kecamatan, dan Dinas Pariwisata Kota Pontianak yang punya otoritas menjalankan Perda No 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Pengusaha Hotel dan Penginapan.
“Nah, apabila indekos dan penginapan yang sudah pernah terjaring, akan mendapatkan peringatan. Kalau tidak mengindahkan kita tutup, bekerja sama dengan pihak SKPD terkait,” ujarnya.
Sebenarnya, sanksi mesum di rumah indekos atau penginapan tidak berat-berat amat, mengacu pasal 44 ayat 1 Perda 1 Tahun 2010, setiap orang dilarang untuk menggunakan tempat untuk perbuatan mesum, yang tidak berpasangan suami istri. “Dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta,” katanya.

Tutup yang mesum

Industri penginapan sekelas indekos jelas bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak, sebagaimana losmen dan hotel umumnya. Sayangnya, ada yang mengambil kesempatan.
“Kami prihatin kasus pelecehan seksual di sebuah rumah indekos. Ini membuktikan praktik prostitusi tidak hanya terjadi hotel dan penginapan tapi di rumah indekos juga. Bahkan sering terjaring Pol PP pasangan di luar nikah di rumah indekos,” ungkap HM Fauzie, Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Kamis (23/2).
Karena itu dia minta agar Pemkot menindak pemilik indekos yang menggunakan tempatnya untuk mesum. “Terlebih pelecehan yang menimpa anak bawah umur di rumah indekos baru-baru ini. Jelas bukti tidak adanya pemantauan dari pemilik indekos.” tambahnya.
Fauzie mengimbau instansi terkait segera mendata semua rumah indekos di Kota Pontianak baik yang berizin maupun tidak. Instansi terkait perlu mengundang para pemilik rumah indekos untuk dilakukan pembinaan. ”Harus ada aturan bagaimana fungsi pengawasan dan sanksi tegas terhadap yang tidak memiliki izin,” katanya.
Fauzie menilai razia berdampak positif namun bukan hanya penghuninya saja, pemilik indekos harus diberikan pemahaman. Komisi A DPRD Kota Pontianak akan rapat mengundang instansi terkait serta pemilik indekos untuk membicarakan pengawasan rumah indekos yang menjamur. (hak/sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar