Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Februari 2012

Sindikat Penjual Gadis Dibekuk

Korban Disekap Masih Trauma

Dua tersangka human trafficking Sutisna dan Syukur
Syamsul Arifin
Dua tersangka, Sutisna dan Syukur diperiksa di Mapolda Kalbar, kemarin (26/8)
Pontianak – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan penjualan manusia (human trafficking) tujuan Brunei Darussalam. Dua tersangka, Sutisna, 37, dan Syukur, 40, ditahan guna kepentingan penyidikan.
Sutisna asal Jawa Timur diketahui sudah sepuluh tahun menetap di Brunei. Sedangkan Syukur, warga Jalan Kom Yos Sudarso Gang Sapta Marga Pontianak Barat. Mereka diamankan pada lokasi berbeda pada 19 Agustus 2011.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan TKI untuk bekerja di restoran. Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatan.
Modusnya, menjelang keberangkatan harus menjalani penampungan serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga. Adapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah Lis, 24, dan Lin,18.
Para korban diimingi gaji sebesar 250 dollar Brunei setiap bulan. Kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri seperti paspor ditanggung komplotan tersangka. Tetapi dana yang telah dikeluarkan wajib diganti korban dengan pemotongan gaji.
Sementara kedua tersangka bila berhasil meloloskan korban ke tempat tujuan menerima imbalan Rp 10 juta. Tugasnya, cukup menampung dan kemudian mengantar korban melalui pintu lintas batas Entikong.
Keterangan salah seorang tersangka, Sutisna, sebelumnya pernah mengirim gadis untuk dipekerjakan ke luar negeri. Jumlahnya sebanyak empat orang. Tetapi dia menyangkal apabila disebut pemasok apalagi menjual perempuan. Namun tidak membantah kalau yang dia kirim diprioritaskan berpenampilan menarik.
Sutisna menambahkan, mengirim para korban ke Brunei karena atas permintaan teman. Lalu berkoordinasi dengan rekan lain yang berada di Sukabumi. Untuk mencari wanita yang siap diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Termasuk buat pengurusan paspor telah ada yang mengatur di Jakarta.
Tugas Sutisna menjemput korban di Jakarta hingga membawa mereka ke Pontianak menggunakan jalur transportasi udara. Sebelum diberangkatkan ke Brunei para korban ditampung di kediaman Syukur.
Syukur membantah keras bila kediamannya disebut sebagai penampungan TKI. Meski kediamannya amat mencurigakan karena terdapat banyak kamar. Aparat berhasil menemukan seorang calon TKI bernama Fauzi asal Jatim yang sedang menunggu keberangkatan saat menggeledah kediaman Syukur.
Syukur berkilah hanya menyewakan tempat dan mengaku tidak ada sangkut paut dengan pengiriman TKI. ”Rumah saya memang indekos, maka banyak kamar,” kata dia.
Kendati demikian aparat tidak tinggal diam. Karena berdasar informasi, Sutisna maupun Syukur sudah lama terlibat dalam kegiatan trafficking. Maka kini keduanya diperiksa secara intensif.
Salah seorang korban sempat mengalami trauma berat, terus menangis karena mengalami penyekapan. Selain harus menandatangani surat pernyataan sepihak semacam kesepakatan yang mirip pemaksaan dan harus dipatuhi apa pun jenis pekerjaan yang akan diberikan.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (26/8) mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus sindikat para tersangka.
Para tersangka, kata Mukson, bila terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU No. 39/2004 tentang perlindungan perempuan pasal 102 ayat (1) a. Sekaligus dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun pidana penjara maksimal 15 tahun. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar