Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Februari 2012

Sambas Paling Rawan Perdagangan Orang

Pontianak – Provinsi Kalbar masih rentan kasus perdagangan orang. Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (BP2AKB) Provinsi Kalbar menyebutkan ada delapan kabupaten/kota masuk kategori rawan, dengan satu daerah yang paling rawan yakni Kabupaten Sambas.
“Ada delapan kabupaten/kota yang dinyatakan rawan perdagangan orang. Delapan kabupaten/kota itu yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kapuas Hulu, Singkawang, Pontianak, Sintang, dan Landak,” ungkap Kepala BP2AKB Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Senin (5/12).
Dari delapan daerah rawan itu, dia menjelaskan, Kabupaten Sambas merupakan salah satu kabupaten yang paling rawan perdagangan orang khususnya perempuan.
“Kami akui Kabupaten Sambas tingkat kemiskinannya masih tinggi, untuk mengatasi itu pemerintah daerah setempat harus membina dari sektor ekonominya. Tetapi dalam konteks pemberdayaan perempuan tidak murni harus dilakukan oleh pemerintah itu sendiri,” kata Sri.
Dirinya meminta agar pemkab setempat memiliki data pasti tentang angka kemiskinan. Sementara pihaknya memperkirakan sekitar 11 persen atau sekitar lima ribu lebih masyarakat miskin di kabupaten itu.
“Sambas merupakan salah satu daerah yang tingkat kemiskinannya melebihi tingkat rata-rata angka kemiskinan di Kalbar yakni 9,02 persen,” ungkap Sri.
Menurut dia, jumlah tersebut menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah dan kemudian mencari pekerjaan seperti menjadi tenaga kerja Indonesia.
“BP2AKB sendiri tidak dapat memberikan dana bantuan bergulir untuk membina. Kami hanya bisa memberikan advokasi secara persuasif kepada mereka,” kata Sri lagi.
Untuk menanggulangi hal itu, dirinya menyatakan perlu bantuan dari banyak pihak dengan berupaya menggerakkan ekonomi mereka melalui pelatihan-pelatihan dan lainnya. Misalnya dinas koperasi, dinas perindustrian dan perdagangan, dan lainnya yang harus turun tangan untuk memberikan bantuan dan lainnya.
Dari beberapa kali penemuan kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Sambas belum lama ini, Sri menjelaskan, rata-rata merupakan anak-anak dan wanita. Sementara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, mereka itu memang dilarang untuk dipekerjakan.
Hal itu berarti, sambung dia, advokasi juga harus dilakukan kepada keluarga mereka tidak saja untuk pemberdayaan ekonominya tetapi mensosialisasikan juga undang-undang perlindungan anak kepada mereka.
“Kami akui pada tataran itulah belum dapat sepenuhnya kami lakukan, karena kami hanya melakukan sosialisasi advokasi kepada pemerintah kabupaten/kota,” dia menambahkan.
Sejak 2010 lalu, BP2AKB Kalbar melakukan berbagai upaya penanggulangan. Seperti dalam bentuk nota kesepahaman tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang.
“Kerja sama ini dilakukan bersama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah,” tuntas Sri. (jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar