Singkawang – Perdagangan manusia (human trafficking) sering kali hanya tertuju
pada permasalahan Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau melibatkan hubungan
antarnegara. Padahal antardaerah dalam provinsi pun sering terjadi.
“Saya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik
trafficking, di mana ada gadis belia dari daerah lain yang dipekerjakan
untuk menemani tamu yang datang ke THM (tempat hiburan malam),” kata
Reni Asmara Dewi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Singkawang ditemui di
tempat kerjanya, baru-baru ini.
Reni mengungkapkan, gadis belia itu didatangkan dari kabupaten/kota lain. Misalnya mereka dari Kabupaten Bengkayang atau Sambas dipekerjakan di Singkawang atau mungkin sebaliknya. Gadis bawah umur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji. Kenyataannya, mereka disuruh menemani tamu hingga dini hari.
“Kita mengharapkan pihak terkait mengecek terkait laporan dari masyarakat ini,” pinta Reni.
Salah seorang dari dua legislator perempuan di DPRD Kota Singkawang ini mengatakan, berdasarkan dari laporan masyarakat itu, setidaknya perlu dilakukan pengecekan terhadap status ketenagakerjaan karyawan dan peruntukan perizinan tempat usaha.
Reni mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, tempat usaha tidak diperbolehkan mempekerjakan gadis di bawah umur. Belum lagi adanya unsur penipuan terhadap gadis tersebut, sehingga sangkut dalam permasalahan trafficking. “Gadis itu tidak tahu-menahu kalau ternyata mereka dibawa dari daerahnya untuk menemani tamu di THM,” ujarnya.
Selain permasalahan itu, tentunya juga menyangkut perizinan tempat usaha di Kota Singkawang. Instansi terkait perlu memeriksa kembali peruntukannya. “Jika memang tidak sesuai, misalnya izinnya membuka warung kopi ternyata membuka tempat karaoke, keberadaan tempat usaha tersebut perlu ditinjau ulang,” papar Reni.
Sebelumnya, Kapolres Singkawang AKBP Prianto SIk menerima satu laporan terkait adanya dugaan kasus trafficking di salah satu THM. “Kita sedang melakukan penyelidikan mengenai masalah itu,” katanya. (dik)
Reni mengungkapkan, gadis belia itu didatangkan dari kabupaten/kota lain. Misalnya mereka dari Kabupaten Bengkayang atau Sambas dipekerjakan di Singkawang atau mungkin sebaliknya. Gadis bawah umur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji. Kenyataannya, mereka disuruh menemani tamu hingga dini hari.
“Kita mengharapkan pihak terkait mengecek terkait laporan dari masyarakat ini,” pinta Reni.
Salah seorang dari dua legislator perempuan di DPRD Kota Singkawang ini mengatakan, berdasarkan dari laporan masyarakat itu, setidaknya perlu dilakukan pengecekan terhadap status ketenagakerjaan karyawan dan peruntukan perizinan tempat usaha.
Reni mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, tempat usaha tidak diperbolehkan mempekerjakan gadis di bawah umur. Belum lagi adanya unsur penipuan terhadap gadis tersebut, sehingga sangkut dalam permasalahan trafficking. “Gadis itu tidak tahu-menahu kalau ternyata mereka dibawa dari daerahnya untuk menemani tamu di THM,” ujarnya.
Selain permasalahan itu, tentunya juga menyangkut perizinan tempat usaha di Kota Singkawang. Instansi terkait perlu memeriksa kembali peruntukannya. “Jika memang tidak sesuai, misalnya izinnya membuka warung kopi ternyata membuka tempat karaoke, keberadaan tempat usaha tersebut perlu ditinjau ulang,” papar Reni.
Sebelumnya, Kapolres Singkawang AKBP Prianto SIk menerima satu laporan terkait adanya dugaan kasus trafficking di salah satu THM. “Kita sedang melakukan penyelidikan mengenai masalah itu,” katanya. (dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar