Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 29 Februari 2012

Lindungi Anak di Luar Nikah

Pontianak  – Meski negara terlambat dalam memberikan perlindungan hukum, namun tak urung persoalan anak hasil hubungan di luar nikah sudah mendapat kepastian. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi pro dan kontra.
“Saya pribadi tidak setuju dengan putusan MK tersebut. Karena hal itu bisa memicu lebih banyak angka kelahiran di luar nikah,” tegas H Miftah SHI, tokoh agama Kalbar kepada Equator, Senin (27/2).
Pernyataan Miftah ini bertolak belakang dengan filosofi putusan MK atas pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Awalnya, si anak hasil di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan si ibu dan keluarga dari pihak ibu. Namun pasal tersebut dibatalkan MK. Tetapi UU Perkawinan tak kunjung direvisi.
Sebelum putusan MK tersebut, seorang laki-laki yang memiliki anak di luar nikah seenaknya saja meninggalkan tanggung jawab dan membebankan pada ibu si anak. Di satu sisi putusan MK itu mengikat bagi laki-laki yang seenaknya menggauli perempuan karena dia harus bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan gelap.
Setelah uji material UU Perkawinan itu, anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis. Pihak keluarga melalui ibunya malah dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya.
Dalam pandangan Miftah, putusan MK itu memberikan peluang orang untuk “kumpul kebo”. “Hukum-hukum syariah harus ditegakkan, karena efek dari putusan itu sangat luar biasa. Jangan sampai ada pembenaran terhadap hubungan di luar nikah. Gunakanlah hati nurani dalam masalah ini. Libatkan tokoh-tokoh agama untuk dimintai tanggapan sebelum memutuskannya,” kata Miftah yang juga anggota DPRD Kalbar ini.
Anggota Komisi D DPRD Kalbar Martinus Sudarno SH justru meminta agar mengambil sisi positifnya saja. Putusan MK itu dilihat dari tujuannya untuk melindungi hak-hak anak, karena pada dasarnya anak tidak pernah mengharapkan dilahirkan dengan cara seperti itu.
Menurut Sudarno, putusan itu jangan sampai menjadi motivasi bagi orang-orang untuk melakukan hubungan di luar nikah. Artinya putusan uji materi oleh MK itu tidak menjadi alasan pembenaran bagi orang-orang yang melakukan hubungan di luar nikah.
“Menurut saya putusan ini sebagai salah satu upaya dari perlindungan terhadap anak yang dilahirkan di luar nikah. Dengan putusan ini, anak-anak tersebut diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis, keluarga ayahnya, dan juga ibunya,” pungkas Sudarno.
Ditemui terpisah, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar Chatalina Pancer Istiyani SS MHum mengatakan lembaganya hingga saat ini belum pernah menangani kasus anak di luar nikah. “Namun jika ada, hak-hak anak akan terlindungi sesuai undang-undang. Kami terus memantau orang yang meminta bantuan sampai ke pengadilan,” kata Chatalina.
Kasus yang selama ini ditangani KPAID, kebanyakan anak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi hanya melakukan pemantauan. “Jika ada korban yang meminta pengacara, pihaknya akan meneruskan kepada jejaringan untuk dibantu,” kata dia. (jul/sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar