Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 16 April 2012

Koordinator Gagal Perjuangkan PKR

Krisantus: Milton Kacang Lupa Kulit

Pontianak
 – 
Provinsi Kapuas Raya (PKR) tidak masuk dalam RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) dari 19 DOB yang sedang dibahas di DPR RI. Tertundanya provinsi baru yang diidamkan masyarakat timur Kalbar itu dianggap akibat kinerja Koordinator Pembentukan PKR Milton Crosby yang lemah dalam berkoordinasi.
“Milton kacang lupa kulit. Jangan menyalahkan orang lain. Sebagai koordinator seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, bukan main loncat,” tegas Krisantus Kurniawan SIP MSi, mantan Ketua DPRD Sanggau, kepada wartawan, Kamis (12/4).
Legislator PDI Perjuangan yang kini duduk di DPRD Kalbar ini menilai Milton yang juga Bupati Sintang itu tidak memahami struktur ketatanegaraan. Sebab, gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah tidak dihargai. Buktinya tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
“Bagaimana pemerintah provinsi mau memproses kalau koordinator tidak pernah berkoordinasi. Padahal untuk memperbarui rekomendasi yang harus disesuaikan dengan PP 78 Tahun 2007 itu, Milton harus berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah pusat di daerah yakni gubernur,” kata Krisantus.
Karena itu, dia melanjutkan, pemerintah provinsi yang seharusnya kecewa dengan Milton. Begitu juga dengan masyarakat di wilayah timur Kalbar yakni Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Sebab jika Milton serius memperjuangkan PKR dengan tidak lupa berkoordinasi, PKR tidak akan tertunda terlalu lama seperti ini. Paling tidak masuk RUU DOB yang saat ini sedang dibahas di Senayan.
Krisantus menambahkan, tidak ada kepentingan politik dari PKR ini. Karena kalaupun PKR itu disetujui sekarang, pada waktu pelaksanaan pilgub September 2012 provinsi baru itu juga belum terbentuk. “Yang jelas political will dari Koordinator Pembentukan PKR yang tidak ada,” tuntasnya.

Pansus PKR

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kalbar H Retno Pramudya SH MH menegaskan, yang jelas DPRD Provinsi Kalbar sudah sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKR. Pansus itu guna mendorong percepatan segera dikeluarkannya surat keputusan DPRD Kalbar.
Keputusan itu, kata legislator PPP ini, sesuai penjelasan pasal 5 ayat (1) huruf c PP 78 Tahun 2007. Domain DPRD Kalbar yakni SK tentang persetujuan dukungan dana dengan nilai nominalnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan provinsi baru untuk jangka waktu 2 tahun berturut-turut.
Kemudian, lanjut Retno, SK tentang persetujuan dukungan dana pembiayaan pemilukada untuk pertama kali dengan ditentukan nilai nominalnya setelah dikoordinasikan dengan KPU, dan SK tentang persetujuan penyerahan aset kekayaan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pemekaran.
Selanjutnya yang menjadi domain gubernur, sambung dia, SK tentang persetujuan dukungan dana dengan nilai nominalnya dalam rangka membantu penyelenggaraan pemerintahan provinsi baru untuk jangka waktu 2 tahun berturut-turut. SK tentang persetujuan dukungan dana pembiayaan pemilukada untuk pertama kali dengan ditentukan nilai nominalnya setelah dikoordinasikan dengan KPU.
Selain itu, kata Retno, SK tentang persetujuan penyerahan aset kekayaan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pemekaran, dan SK tentang persetujuan pemindahan sebagian personel yang dibutuhkan oleh provinsi baru (pemekaran).
“Empat pointer tersebut yang selama ini menjadi penghambat proses pembentukan PKR di DPR dan pemerintah. Dalam hal ini pansus diharapkan juga dapat mendorong gubernur agar segera mengeluarkan keputusan serupa,” ungkap dia.
Keputusan DPRD dan keputusan gubernur itu, ditegaskan politisi daerah pemilihan Sanggau-Sekadau ini, merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi. “Maka usulan pemekaran tersebut bisa diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat. Setelah pansus nanti, Milton selaku Koordinator Pembentukan PKR akan diundang,” tuntas Retno. (jul)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar