Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 16 April 2012

Singkawang Kota Tertib Ukur Pertama di Indonesia

Singkawang – Kota Singkawang menjadi kabupaten/kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Kabupaten/kota lainnya diminta segera mengikuti jejak ini.
“Kalau Singkawang bisa, masa yang lain tidak bisa? Kalau mau, bisa datang ke Singkawang, lihat bagaimana cara dan pengelolaannya,” kata Bayu Krisnamurthy, Wakil Menteri Perdagangan RI, ketika Penetapan Kota Singkawang sebagai Kota Tertib Ukur Pertama di Indonesia di Hotel Dangau Singkawang, Selasa (6/12).
Menurut Bayu, penetapan Kota Tertib Ukur Pertama di Indonesia itu setelah melalui proses yang dilakukan metrologi. Di antara persyaratan yang dimaksud, Kota Singkawang telah meregister (mendata) semua alat ukur yang jumlahnya mencapai ribuan unit, memberikan bimbingan terkait penggunaan alat tertib ukur tersebut dan lainnya.
“Paling istimewa, Pemkot Singkawang telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ini,” kata Bayu.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan Singkawang ini memang seyogianya dilakukan semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain sebagai amanah undang-undang, juga sebagai upaya memberikan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan
Bayu mengungkapkan, terkait upaya menciptakan kota tertib ukur ini, tentunya dihadapkan pada berbagai kendala. Di antaranya karena jumlah alat ukurnya yang banyak, sementara petugas pengawasannya terbatas. Tetapi, dengan memberikan pelatihan kepada pihak-pihak tertentu, permasalahan tersebut dapat diatasi. Sehingga menjadikan Kota Singkawang sebagai Kota Tertib Ukur Pertama di Indonesia.
“Ini langkah kecil. Tetapi sangat penting, karena kalau kita tidak bisa mengurus yang kecil, apalagi mengurus yang besar. Urusan besar dimulai dari urusan kecil yang bisa diselesaikan dengan baik,” kata Bayu.
Dengan ditetapkannya Kota Singkawang sebagai Kota Tertib Ukur, menurut Bayu, setidaknya menghilangkan rasa waswas dan memunculkan keyakinan masyarakat kepada sistem yang digunakan. “Berkurangnya rasa waswas, yakinnya pada sistem, itu adalah tanda kemajuan,” ujarnya.
Dengan ditetapkan Singkawang ini, kata Bayu, merupakan prestasi yang istimewa. Sehingga dia beserta rombongan datang langsung untuk menandatangani prasasti penetapan kota tertib ukur pertama di Indonesia.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya SE MM mengatakan sangat bangga terhadap prestasi yang diraih Singkawang ini. “Mudah-mudahan ini dapat memotivasi kabupaten/kota lainnya di Kalbar untuk menerapkan tertib ukur,” harapnya.
Dengan ditetapkan Singkawang sebagai Kota Tertib Ukur ini, kata Christiandy, mudah-mudahan dapat mengundang para pengusaha atau investor untuk datang ke Kalbar, khususnya Singkawang.
Sementara itu, Walikota Singkawang Hasan Karman menjelaskan untuk memenuhi persyaratan menjadi Kota Tertib Ukur setidaknya dibutuhkan waktu sekitar enam bulan.
“Dengan adanya penetapan ini, diharapkan warga tidak waswas lagi dengan alat ukur, seperti dikatakan tadi, tidak waswas itu menjadi tanda kemajuan,” kata Hasan.
Untuk mempertahankan Kota Tertib Ukur ini agar berjalan sebagai mana mestinya, Hasan mengatakan akan terus melakukan pengawasan secara rutin.
“Setiap alat ukur yang sudah ditertibkan itu diberi cap, bila sewaktu-waktu dilakukan razia ternyata alat ukurnya tidak mempunyai cap, tentunya pedagang itu akan segera ditindak,” tegasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, menurut Hasan, tentunya mempunyai tahapan-tahapan, misalnya dengan teguran dan kalau masih tidak tertib ukur, bisa dipidanakan, karena tidak tertib ukur itu termasuk penipuan.
Sebelum ditetapkan sebagai Kota Tertib Ukur Pertama di Indonesia, Hasan sudah meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan pedagang yang tidak menerapkan tertib Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).
“Masyarakat diminta memantau, kalau ada pedagang yang curang terhadap UTTP ini segera informasikan, kami akan segera turun,” katanya.
Terkait tindakan hukum pagi yang melanggar, menurut Hasan, tentunya berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), misalnya disebut penipuan, curang, dan lainnya. “Penipuan itu sudah masuk pelanggaran terhadap KUHP,” katanya.
Setelah penerapan tertib UTTP di Kota Singkawang, kata Hasan, pada taraf tertentu akan dilakukan evaluasi. “Kalau semua pedagang sudah tertib UTTP, barulah kita nyatakan Singkawang sudah standar UTTP seperti negara-negara maju,” ujarnya.
Hasan mencontohkan negara-negara maju, karena di negara tersebut konsumen tidak perlu lagi meragukan ketertibannya dalam UTTP. “Karena mereka sudah sangat sadar untuk tertib ukur itu,” jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut tentunya sangat mungkin juga terjadi di Singkawang, bila semua pihak bersama-sama mewujudkannya. “Pengawasannya kita serahkan ke Disperindako dan UKM, mereka sudah paham semua standar prosedurnya,” kata Hasan.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang Emy Erwanda SE mengungkapkan, Pemkot Singkawang mulai melaksanakan tera ulang Juni 2011.
Terkait penetapan Kota Singkawang sebagai Kota Tertib Ukur tersebut, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Walikota Singkawang Dr Hasan Karman dengan Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Dra Nuzulia Ishak di Hotel Aston Pontianak beberapa waktu lalu.
Emy menjelaskan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) RI memilih menetapkan Kota Singkawang sebagai kota percontohan tertib ukur pada waktu lalu, karena Singkawang merupakan kota yang sektor perdagangannya sedang berkembang.
Daerah Tertib Ukur ini maksudnya, jelas Emy, merupakan daerah yang tertib dalam Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP). “Sehingga daerah tersebut merupakan daerah yang mampu melindungi warganya dari pedagang yang tidak tertib UTTP,” terangnya. (dik)

Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar