Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 25 Mei 2012

Kenal di Facebook, Dukun Palsu Tiduri Siswi SMA


Kenal di Facebook, Dukun Palsu Tiduri Siswi SMA
google
DENPASAR - Media jejaring sosial Facebook kembali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Seorang pria di Denpasar, Bali, mengaku sebagai dukun dan meniduri gadis berusia 17 tahun setelah berkenalan melalui Facebook.
Dalam sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/2/2012), terungkap bahwa terdakwa IGN Bagus Ananda (49) memerdayai anak baru gede (ABG) itu melalui situs Facebook. Setelah berkenalan di jagat maya, terdakwa mengaku sebagai dukun dan mengatakan bahwa di perut korban ada suatu penyakit.
Terdakwa juga meyakinkan korban yang masih lugu bahwa ia mampu menyembuhkan penyakit tersebut. Korban yang masih duduk di bangku SMA ini jatuh pada rayuan busuk terdakwa dan keduanya mengatur pertemuan di sebuah penginapan di kawasan Mengwi, Badung.
"Saat itu terdakwa mengaku bisa menyembuhkan penyakit itu dan korban pun bersedia untuk diobati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati saat membacakan dakwaannya.
Pertemuan pun terjadi pada tanggal 13 Agustus 2011 silam. Saat itu terdakwa langsung meminta korban menuju ke sebuah kamar untuk melakukan proses pengobatan penyakit korban yang hanya akal-akalan terdakwa. Korban pun menuruti keinginan terdakwa dan menuju ke dalam kamar yang telah dipesan terdakwa.
Setelah berhasil membujuk korban masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menjalankan akal bulusnya. Ia meminta korban meminum air yang di dalamnya berisi mutiara. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya. Terdakwa menggunakan mutiara untuk pengobatan akal-akalan terhadap korban. Tak hanya itu, menurut pengakuan korban, terdakwa juga menidurinya sebanyak dua kali.
Atas tindakan bejatnya, dukun palsu yang telah beristri dan memiliki anak ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar