Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 25 Mei 2012

Lacurkan Anak Angkat, Mat Rai Terancam 15 Tahun Penjara


Lacurkan Anak Angkat, Mat Rai Terancam 15 Tahun Penjara
SURYA
Mat Rai (memakai baju tahanan kanan)

SURABAYA - Mat Rai (40), orang tua angkat bocah 12 tahun yang dilacurkan di kawasan Tretes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Mat Rai yang tinggal di Desa Sapu Lante Kecamatan Paserpan, Pasuruan ini dijerat dengan UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib beralasan, Mat Rai terbukti telah meniduri Desi (bukan nama sebenarnya) sebelum dijual ke Sumiati, mucikari sebuah wisma di kawasan Tretes. "Dia menjual anak angkatnya ini dengan imbalan Rp 500.000," kata Hilman di Mapolda Jatim, Jumat (4/5/2012).
Hilman menambahkan selain Mat Rai,  Sumiati juga ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal serupa. "Barang bukti yang kami sita dua buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, uang hasil penjualan Rp 256.000 serta buku catatan pendapatan hasil penjualan orang," terang Hilman.
Diberitakan sebelumnya, Desi (bukan nama sebenarnya) diselamatkan anggota unit Renata Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim dari wisma di kawasan Tretes, Pasuruan, Kamis (3/5). Pengakuan bocah 12 tahun ini, ia lebih dulu diperkosa Mat Rai sebelum dilacurkan oleh orang tua angkatnya. Saat ini kasus ini masih ditangani oleh anggota Polda Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar