Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 14 Agustus 2012

Nah, Lima Fraksi Tolak Pansus

Kebing: Boleh Milton, Asal Bukan Bupati

Pontianak – Lima dari sembilan fraksi di DPRD Kalbar menolak pembentukan Pansus Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan Aset. Penolakan disampaikan dalam paripurna, Jumat (10/8).
“Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, Hanura, dan Gerindra Sejahtera Baru sependapat tidak perlu dibentuk pansus. Tapi diselesaikan melalui panja yang diamanatkan dalam tatib dan hasil konsultasi ke Kemendagri, serta saran dari BPK RI,” kata M Kebing L, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ditemui Rakyat Kalbar usai paripurna, Jumat (10/8).
Penolakan fraksi, lanjut Kebing, bukan berarti menolak pembentukan PKR maupun penataan aset agar lebih baik. Tapi diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme, yakni melalui panja. “PKR juga begitu, hasil konsultasi ke Kemendagri tidak perlu dibentuk pansus, diselesaikan melalui alat kelengkapan dewan saja,” ungkap Kebing.
Di antara rumors yang merebak, sikap Fraksi PKS dan Fraksi Partai Hanura yang dulunya adalah pengusul, kemarin mbalelo putar haluan. Sedangkan Fraksi Gerindra Sejahtera Baru ketuanya berasal dari partai pengusung incumbent yakni Partai Damai Sejahtera (PDS).
Apakah sikap kedua fraksi di luar koalisi Bersatu Berjuang Menang itu dipengaruhi lobi politik dari partai penguasa? Kebing tegas menepisnya. “Tidak ada lobi, kita hanya memberikan pemahaman saja berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri dan saran BPK,” kilah Kebing.
Khususnya soal PKR, dia mengungkapkan, beberapa persyaratan yang disampaikan koordinator belum sampai ke DPRD dan gubernur. Bupati bertindak selaku koordinator juga tidak boleh, sehingga urusan yang dibuat Milton tidak bisa direspons oleh aparatur pemerintah terkait.
Kebing menegaskan PDI Perjuangan sangat mendukung pembentukan PKR walau siapa pun koordinatornya. Hanya saja jangan melengkapi persyaratan administrasi PKR menggunakan jabatan dan fasilitas bupati.
“Dia boleh Milton tapi bukan atas nama bupati. Boleh dia buat surat, tapi bukan kop surat bupati, boleh dia beri nomor surat tapi bukan nomor surat Pemkab Sintang, boleh pakai cap, ya cap koordinator pemekaran. Jadi yang selama ini dipakai Milton hanya dia pribadi-pribadi saja, pakai nama bupatinya itu ke mana-mana,” kelit Kebing.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Mijino SE mengatakan alasan penolakan Pansus Aset berdasarkan hasil konsultasi Banmus DPRD ke Kemendagri, Ditjen Otda pada 13 Juni 2012.
“Bahwa persoalan aset cukup ditindaklanjuti pada komisi terkait dalam hal ini Komisi B. Dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah yang membidangi hal tersebut,” jelas politisi asal Ketapang ini.
Kemudian Mijino menjelaskan, hasil rapat paripurna istimewa pada 5 Juli 2012 BPK RI dalam pidatonya yang disampaikan oleh anggota BPK Rizal Djalil menyatakan untuk menindaklanjuti LHP BPK DPRD dapat membentuk panitia kerja (panja) sesuai Tatib DPRD Kalbar bab XIII pasal 126 ayat (7).
Fraksi Demokrat juga beralasan UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 ayat (3) yang menyatakan paling lama 60 hari setelah penyampaian hasil audit BPK dalam paripurna istimewa adalah masa kerja panja.
“Mekanisme kerja panja diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2010. Karena itu, Fraksi Partai Demokrat mendesak segera dibentuknya panja tindak lanjut hasil audit BPK tersebut,” ujar Mijino.
Alasan penolakan Pansus PKR dari Fraksi Demokrat bahwa sampai saat ini Presiden SBY belum mencabut moratorium tentang pemekaran daerah.
Nah, perihal Fraksi PKS mengaku telah mendalami dan membahas aset, akhirnya luntur dan berpendapat persoalan itu dibahas melalui panja dengan memaksimalkan kerja Komisi serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Fraksi yang diketuai H Fatahillah Abrar SAg ini, sprit awal diusulkan Pansus Aset oleh pengusul pada 2011 adalah terkait dengan Aset KONI, temuan LHP BPK 2010 yang menyatakan kendala Kalbar tidak Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah masalah aset yang belum jelas.
“Tindakan eksekutif pada saat itu meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap aset 2010-2011 sesuai surat nomor 35/S/XIXPNK/08/2011 tanggal 25 Agustus 2011. Dan secara umum sekarang tinggal memaksimalkan kerja BPKAD,” papar Sabirin, juru bicara fraksi PKS DPRD Kalbar.
Terkait PKR, Fraksi PKS juga beralasan sama halnya dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat, tidak perlu dibentuk pansus berdasarkan hasil konsultasi Banmus ke Kemendagri. (jul)

Sikap Fraksi terhadap Usul Pansus PKR dan Aset

Fraksi
Dukung Jumlah Kursi Menolak Jumlah Kursi
Partai Golkar 10 PDI Perjuangan 10
PPP 5 Partai Demokrat 10
PAN 4 PKS 4
Khatulistiwa Bersatu 4 Partai Hanura 4
  Gerindra Sejahtera Baru 4
Total 23 Total 32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar