Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 11 Oktober 2012

Akil: Perlawanan atas KPK Cukup Sampai di Sini Saja

Kalau Saja SBY Tak Selalu Ragu
KPK vs Polri
ZMS
Pontianak – Ternyata pidato arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai belum menyelesaikan masalah. Banyak pihak mengungkapkan keraguan “bawaan” yang diduga bakal menimbulkan masalah baru.
DR Akil Mochtar SH MH menegaskan, pidato Presiden SBY yang berdurasi 40 menit tersebut belum mampu secara signifikan menyelesaikan konflik KPK dengan Polri.
“Hal ini menunjukkan adanya ketidaktegasan pemimpin dalam menyelesaikan konflik tersebut,” ungkap Akil Mochtar menjawab Rakyat Kalbar yang menghubunginya via selular dari Pontianak, Rabu (10/10) sekitar pukul 18.49.
Satu-satunya mantan anggota DPR RI asal Kalbar yang vokal itu menegaskan, ternyata pidato SBY bukan saja belum mampu menyelesaikan konflik, bahkan diperkirakan akan berlanjut.
Akil Mochtar yang kini hakim pada Mahkamah Konstitusi menguraikan dari lima kesimpulan dari keseluruhan pidato presiden saling membentur satu sama lain.
 “Misalnya, presiden menilai proses hukum penyidik KPK yang berasal dari Polri, Kompol Novel Baswedan, itu tidak tepat. Seharusnya presiden menginstruksikan Polri menghentikan proses kasus hukum tersebut. Ungkapan ‘tidak tepat’ ini terbukti menimbulkan perbedaan tafsir antara KPK dengan Polri,” jelas Akil.
Dalam perkembangannya, lanjut Akil, Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memproses hukum kasus Kompol Novel pada saat yang tepat. Di sisi lain, KPK menyatakan kasus yang melibatkan penyidiknya sudah selesai.
“Kalimat bersayap lainnya terlihat jelas ketika presiden menegaskan KPK berhak menangani kasus simulator SIM, sementara Polri menangani kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang pada kasus lainnya di tubuh Polri. Seharusnya KPK berhak menangani kasus simulator SIM dan pengadaan barang lainnya sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK,” ujar Akil Mochtar dengan nada tegas.
Sebelumnya, ketika kisruh dua institusi penegak hukum ini mengawali “benturan” sebelum dan hingga pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di halalbihalal prakarsa SBY, mestinya sudah clear.
Akil mengatakan sebelumnya ia pernah mengatakan Presiden SBY harus segera turun menangani kisruh KPK dan Polri. Hal itu untuk mencegah perlawanan yang akan meluas ditujukan untuk melemahkan KPK oleh instansi pemerintah maupun parlemen.
“Perlawanan pada KPK yang dilakukan oleh Polri mengindikasikan adanya gerakan yang semakin meluas. Gerakan itu memiliki fokus untuk menyerang KPK. Aktor dari gerakan yang berpotensi semakin meluas tersebut dengan melibatkan instansi pemerintah yang korup, kemungkinan besar didalangi oleh koruptor,” ungkap Akil.
Makanya, tegas Akil, seharusnya SBY tegas untuk memutus rantai perlawanan pada KPK, termasuk perbuatan kriminalisasi hukum. Ternyata pidato Jumat malam (8/10) Presiden SBY sekadar angin surga untuk menyejukkan hati rakyat dan pendukung KPK yang sudah panas itu.
Agar kisruh dan sengkarut kewenangan hukum yang sudah jelas itu tidak semakin buram, presiden kembali dituntut lebih tegas tanpa kata bersayap dan membesarkan hati bawahannya.
“Nasib penegakan hukum telah dipertaruhkan, ada baiknya presiden turun tangan. Kepolisian kan berada di bawahnya. Kalau presiden tegas kepada Polri, maka upaya perlawanan terhadap KPK cukup sampai di sini saja,” tegas Akil.
Menurut Akil, tidak ada alasan untuk menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi simulator SIM yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka lembaga penumpas korupsi itu.
“Semua aturan perundangan menegaskan bahwa KPK berhak untuk melakukan penyidikan, meskipun polisi mengklaim terlebih dahulu melakukannya. Sengketa perselisihan mana yang lebih berhak melakukan penyidikan hanya dapat diputuskan Presiden SBY,” tegas Akil. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar