Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 11 Oktober 2012

Cari Rumus Tangkap Novel

Samad vs Timur Bahas Novel dan Tiga Tersangka

KPK vs Polri
ZMS
Jakarta – Apakah pidato arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan basa-basi? Mabes Polri ternyata jalan terus dengan upaya menarik lima penyidiknya yang masih bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kompol Novel Baswedan.
“Aturan itu akan direvisi, ini masih bisa dikoordinasikan, mungkin pihak ESDM KPK dan Polri akan bisa bersinergi,” ungkap Kadiv Humas Polri Brigjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Selasa (9/10).
Suhardi mengingatkan kembali penyidik Polri yang ingin menjadi karyawan KPK, harus mengundurkan diri. “Harus mengundurkan diri, baru jadi pegawai KPK. Tapi itu kita atur kemudian. Kita koordinasikan supaya lebih smooth,” dalihnya.
Begitu pun perihal Kompol Novel, Suhardi mengatakan Polri akan mempertimbangkan pidato presiden Senin (8/10). Presiden menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik Bengkulu untuk menangkap penyidik KPK Kompol Novel yang memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo, itu momentumnya tidak tepat. “Polri akan merumuskan kembali waktu dan caranya lebih beretika,” ujarnya.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penembakan, Kompol Novel Baswedan masih berstatus penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di kantornya mengatakan Novel tetap bekerja. “Sampai hari ini kami (KPK) masih menganggap Novel penyidik,” ujar Johan Budi, Selasa (9/10).
Bahkan Kompol Novel tetap masih diberikan amanat oleh Abraham Samad sebagai Ketua Satgas Penyidik yang menangani kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.
Hanya saja Johan enggan menjelaskan di mana keberadaan Novel saat ini. Tapi dipastikan olehnya, Novel tak berada dalam safe house. “Dia tetap bekerja seperti biasa,” tandasnya.
Kasus Novel yang diduga menembak kaki tersangka pencuri sarang walet, 2004 silam, itu dibuka kembali setelah KPK selesai menggelar pemeriksaan Irjen Pol Djoko Susilo terkait dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri, Jumat pekan lalu.
Sekitar tiga jam setelah pemeriksaan Djoko Susilo, sejumlah perwira Polri menggeruduk KPK meminta Novel Baswedan diserahkan. Namun upaya penangkapan itu gagal karena ditolak pimpinan KPK.

Pedoman Polri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan tanggapan resmi mengenai rencana penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, koreksi Presiden SBY harus dijadikan pedoman bagi Polri.
“Presiden memberikan koreksi itu yang harus dijadikan pedoman oleh kepolisian,” jelas Denny ditemui seusai menghadiri diskusi bersama Ombudsman RI di Resto Platters, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (9/10).
Mengacu pada pidato SBY, Guru Besar UGM itu kembali menegaskan bahwa kesalahan Polri dalam hal ini adalah salah memilih waktu dan cara tindakan dalam mengusut kasus penganiayaan berat yang membelit Novel ketika masih berdinas di Polda Bengkulu pada tahun 2004.
“Saya pikir presiden memberikan dua clue, ya, bahwa waktu untuk melakukan tindakan dan cara untuk melakukan tindakannya tidak tepat,” imbuhnya.
Denny menambahkan, mengenai kelanjutan penanganan kasus itu bukan presiden yang menentukan melainkan Polri sendiri. Presiden hanya memberikan koreksi dan pihak Polri-lah yang harus segera menindaklanjuti.
“Apakah dilanjutkan atau tidak? Tentu bukan presiden yang menentukan berhenti atau tidak tetapi itu koreksi yang diberikan dan saya kira jelas arahannya,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai upaya itu tidak tepat saat ini.
“Adalah tidak tepat jika ada tindakan untuk memproses penyidik KPK Kompol Novel Baswedan atas dugaan kasus penganiayaan 8 tahun lalu saat ini tidak tepat, timing-nya tidak tepat, dan caranya pun tidak tepat,” ujar SBY dalam jumpa pers Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/10).

Samad bertemu Timur

Presiden SBY sudah memberikan mandat kepada KPK untuk menangani kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya akan melanjutkan pertemuan dengan Mabes Polri.
Pertemuan itu rencananya akan membahas antara lain soal tiga tersangka korupsi simulator SIM yang sama-sama ditangani oleh dua instansi penegak hukum itu.
Selain itu, nasib Komisaris Polisi Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan kepada enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu, Sumatera Selatan, 2004 juga akan dibahas di sana.
“KPK akan melakukan koordinasi secepatnya. Dalam pekan ini sudah ditindaklanjuti koordinasi itu,” kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Dalam pertemuan itu, kata Johan, KPK juga akan turut melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya, berkas pemeriksaan tiga tersangka yang sedang diperebutkan itu sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
“Karena sebagian berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan tentu akan ada koordinasi lebih lanjut,” terang Johan.
Selebihnya, Johan mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya bersama Polri juga akan membahas pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Termasuk mengenai pembaruan MoU KPK dan Polri.
“Mengenai MoU kemudian PP tentu akan ditindaklanjuti KPK dalam segi biro hukumnya tentu akan duduk bersama dengan Polri dan Menpan,” imbuhnya.
Pada kasus Simulator SIM Korlantas Polri, KPK telah menetapkan status tersangka atas empat orang yang diduga melakukan korupsi, pada 27 Juli lalu.
Masing-masing Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.
Belakangan, tiga dari empat tersangka versi KPK itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.
Di kasus itu, polisi juga menetapkan dua perwiranya, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legino. Nah, yang ramai jadi pembicaraan publik adalah “tukar guling” kasus antara KPK dan Polri. Inilah bakal karut-marut atau kalang kabut? (RMOL/dem/RK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar