Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 11 Oktober 2012

Sidang MK, Tim MB Siapkan 30 Saksi

KPU Tolak Semua Gugatan

Pontianak – Perselisihan Pilkada Kalbar 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang II dengan agenda jawaban termohon KPU Kalbar dan tim Cornelis-Christiandy, Selasa (9/10).
“KPU membantah semua tuduhan. Tapi kita sudah menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang direkayasa begitu canggih,” kata Muhammad Med, Tim Kuasa Hukum Pasangan Morkes-Burhan dihubungi Rakyat Kalbar, kemarin.
Ditegaskan, pihaknya tetap mempertahankan sikap dan argumen terkait kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. “Kecurangan itu dimulai dari proses penetapan DPT. Sebagai contoh ada KTP atas nama Andi yang mana tanggal lahir dan namanya sama, jumlahnya mencapai 2.000,” ungkap Muhammad Med.
Soal pencalonan Armyn Ali Anyang, menurut dia KPU seharusnya mengacu pada UU pemilukada dan UU tentang TNI. Dan dalam UU tentang TNI jelas disebutkan prajurit TNI dilarang dipilih dan memilih. Jika mencalonkan harus berhenti/diberhentikan atau mundur dari TNI. Tidak ada istilah pengunduran diri dalam proses.
Muhammad Med mengatakan masih terus memperkuat bukti-bukti kecurangan Pilkada Kalbar 2012 itu. Bukti itu berupa dokumen dan saksi. “Saksi fakta ada sekitar 30-an orang, dan saksi ahli dari mantan anggota KPU, komisioner, TNI, dan lainnya,” katanya.
Sidang III akan digelar pada Jumat (12/10) mendatang dengan acara sidang pembuktian dan keterangan pihak-pihak terkait. Timnya, sambung Muhammad Med, optimis bisa memenangkan penyelesaian perselisihan Pilgub Kalbar. “Hasil akhir kita serahkan ke majelis hakim,” ujarnya.

Ditolak KPU

KPU Kalbar menolak semua gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilukada itu pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/10).
“Hari ini (9/10) kita memberikan jawaban atas gugatan pemohon baik dari perkara No. 68 oleh pasangan Morkes-Burhan dan perkara No. 70 oleh pasangan Armyn-Fathan. Intinya kita semua menolak semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon,” ungkap Kuasa Hukum KPU Kalbar Nazirin ketika dihubungi Rakyat Kalbar via selular, kemarin.
Menjawab itu, hari ini pihak termohon melakukan eksepsi. Seharusnya berdasarkan peraturan MK yang digugat itu perolehan suara yang selisihnya bisa memengaruhi pasangan calon. Tetapi kali ini yang dipersoalkan adalah pelanggaran dan seharusnya pelanggaran itu dilaporkan ke Panwaslu.
“Selain itu, yang digugat terkait pencalonan Armyn yang dikatakan masih dalam posisi TNI aktif. KPU mengacu kepada UU No 32 tentang Pemda Tahun 2004 yang pada pasal 59 ayat 95,” kata Nazirin.
Menurutnya, pasal tersebut tertulis hanya perlu pernyataan pengunduran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Surat pengunduran diri tersebut sudah kita terima. Panglima TNI juga sudah mengirim surat bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri untuk pensiun dini dari keprajuritan,” jelas Nazirin yang menganggap surat itu sudah cukup.
Menurut dia, hal itu tidak pernah ditafsir. Masalah yang sama juga pernah diputus oleh hakim (jurisprudensi). “Dalam istilah hukum internasional ada istilah res judicara preveritate habetur atau apa yang sudah diputuskan hakim harus dianggap benar,” kelitnya.
Juga dipermasalahkan pemohon terkait DPT dan formulir C1 KWK. Selain itu juga adanya dugaan lembaga survei yang melakukan pembohongan publik dengan mengadakan penggelembungan suara.
“Jika hal itu memang ada seharusnya dari pihak pemohon melaporkannya ke Panwaslu,” papar Nazirin menambahkan bahwa KPU Kalbar tidak menyediakan penghitungan cepat. KPU menunggu hasil rekap dari kabupaten/kota se-Kalbar.
“Oleh karena itu permohonan tidak dapat kita terima. Begitu juga yang digugat oleh pasangan Arafah untuk membatalkan surat keputusan KPU No 69 terkait hasil pemenang Pilkada Kalbar secara hukum sah dan tidak dibatalkan,” katanya.
Ia juga menyinggung terkait gugatan sengketa Pilwako Singkawang yang kemarin agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB. (jul/kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar