Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 27 Oktober 2012

Bebaskan Hiu Bersaudara

Konsulat Malaysia Didemo

njuk rasa di Konsulat Malaysia Pontianak
Hakim
Warga Kota Pontianak unjuk rasa di Konsulat Malaysia , Kamis (25/10), meminta Hiu bersaudara dibebaskan dari hukuman mati
Pontianak – Ratusan warga Kota Pontianak berunjuk rasa di depan Konsulat Malaysia di Jalan Perdana Pontianak, Kamis (25/10). Mereka menuntut Frans Hiu, 22, dan Dharry Hiu, 20, TKI asal Kota Pontianak dibebaskan dari hukuman gantung di Malaysia.
Ratusan warga tersebut berteriak mengatakan Frans dan Dharry tidak bersalah. Kedua TKI itu bukan pembunuh. “Bebaskan TKI kami dari hukuman mati,” sorak warga di atas mobil di depan Konsulat Malaysia Pontianak.
Unjuk rasa itu juga dihadiri Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas MBA dan beberapa anggota DPRD Kota Pontianak lainnya. Kedatangan warga disambut baik Duta Malaysia. “Kita sudah menemukan dan berdiskusi bersama kedutaan Malaysia. Mereka akan menyampaikan kepada Pemerintah Malaysia atas tuntutan yang kita sampaikan,” ujar Hartono Azas.
Azas mengaku telah menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta pemerintah pusat membantu membebaskan Frans dan Dharry dari hukuman mati. Diharapkan SBY turun tangan untuk membebaskan TKI tersebut.
“Mumpung proses hukum kedua TKI itu belum final. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding dan masih menunggu persidangan di Mahkamah Rayuan Putra Jaya Malaysia. Makanya kita akan tetap menyuarakan masalah ini, sampai mereka dibebaskan dari hukuman mati,” jelas Azas.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalbar, Hairiah, telah bertemu langsung dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Tatang Budie Utama Razak sekitar pukul 10.00-12.00. Telah mendapatkan informasi bahwa kasus ini masih berada di tingkat banding dan menunggu persidangan di Mahkamah Rayuan Putra Jaya atau pengadilan tinggi setempat. “Dari pihak KBRI telah menunjuk Gooi dan Azura sebagai pengacara. Mereka dibiayai Pemerintah RI,” ungkap Hairiah.
Dikatakannya, Komisi 1 DPR-RI telah berkunjung ke Malaysia dan berencana melakukan pertemuan dengan Dharry dan Frans. Pada 20 Oktober lalu, KBRI telah mengunjungi Dharry dan Frans. “Pada saat saya di sana, dari Deplu juga menghubungi pengacaranya Azzurra. Menurut pengacaranya, kasusnya sedang dalam pendalaman untuk melihat celaicela saat pembelaan nantinya,” jelasnya.
Hairiah juga meminta Deplu datang ke Kota Pontianak bertemu dengan keluarga dan Pemerintah Kalbar. Tujuannya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Saya juga diskusi membicarakan kasus yang dialami buruh migran. Karena ada 101 yang diancam hukuman mati dari berbagai negara, 16 yang sudah bebas dari hukuman mati, enam yang berubah dari hukuman mati ke seumur hidup. Mereka semua warga kita, Indonesia,” ungkapnya. (hak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar