Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 27 Oktober 2012

JK: Pemerintah Harus Bela WNI

Disnakertran akan Kunjungi Hiu Bersaudara

Pontianak – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengingatkan pemerintah harus membela dua WNI warga Pontianak, Hiu bersaudara, yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan Malaysia.
“Pemerintah harus membela WNI kalau tidak bersalah. Tetapi kalau bersalah tentunya akan menghadapi hukum setempat. Kalau terjadi di Indonesia, yang melanggar hukum akan mendapatkan hukum yang sama,” ungkap Jusuf Kalla usai berkunjung ke PMI Kota Pontianak, Rabu (24/10).
Seperti diberitakan, TKI asal Kota Pontianak, Frans Hiu, 22, dan Dharry Frulli Hiu, 20, divonis hukuman gantung di Selangor, Malaysia karena membela diri dari pencuri yang masuk ke rumahnya.
Menurut JK, pemerintah juga tetap harus menyiapkan pengacara dalam membantu kedua WNI asal Kota Pontianak itu, termasuk aparat setempat mestinya peduli tanpa membeda-bedakan asal SARA.
Terpisah, PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Haris Harahap, katanya akan mengunjungi kakak beradik terpidana mati itu ke Selangor supaya tahu persis duduk persoalannya dan langkah apa yang harus diambil. Pemprov Kalbar menurutnya sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
“Kita harus menemui korban atau majikannya di Selangor. Kita berencana akan ke sana dalam waktu dekat ini. Tetapi harus izin dulu kepada pihak berwenang,” kata Haris Harahap kepada Rakyat Kalbar di kantornya, kemarin.
“Kita harus pergi langsung ke Selangor menemui korban. Baru bisa memberikan statement bagaimana duduk perkara dan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.
Saat pertemuan Sosek Malindo berapa hari lalu di Sarawak, Malaysia sudah coba dibicarakan. Tetapi dari pihak Malaysia tidak mau karena Sosek Malindo itu scope-nya hanya Serawak dan Kalbar saja. “Ini akan dibicarakan ke Kuala Lumpur. Jadi, mereka yang masuk dalam kertas 8 tidak berani,” paparnya.
Sosek Malindo tidak mencantumkan kerja sama tenaga kerja MoU. Mereka tidak mau membahas soal TKI karena MoU soal TKI sudah ada antarpemerintah kedua negara.
Laporan terbaru yang diterima Harris dari Kristopel, mantan Ketua BNP2TKI Kota Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Hiu, WNI asal Kalbar yang kerja di videogame di Sepang, Selangor.
“Pada 3 Desember 2010 malam, ada seorang laki-laki keturunan India mabuk jatuh/masuk dari langit-langit kamar. Terjadi perkelahian berujung kematian orang keling itu. Visum hasilnya blunt trauma atau cedera pukulan atau jatuh,” kata Haris membacakan pesan singkat dari Kristopel.
Frans dan Dharry ditahan dan didakwa dengan pasal 302 atau pembunuhan kanun keseksaan. Kasusnya diperiksa di Mahkamah Tinggi Jenayah 5 Shah Alam. Majikan menyediakan lawyer Yusoff Rahman. Pada 18 Oktober 2012 hakim berkesimpulan Frans dan Dharry bersalah dan dijatuhi hukuman gantung sampai mati.

Pendampingan hukum

Sementara itu Kemenakertrans RI memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu. Pendampingan hukum itu dilakukan melalui pengacara khusus sampai tingkat kasasi untuk membebaskan kedua TKI ini.
“Pendampingan dan pembelaan hukum ini dilakukan maksimal kepada semua TKI yang terlibat dengan masalah hukum di negara-negara mereka bekerja. Apalagi TKI yang terancam hukuman mati pasti dibela,” kata Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono kepada JPNN di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (24/10).
Suhartono menyebutkan sudah mengambil langkah-langkah pendampingan dan perlindungan terhadap kasus hukum yang mengakibatkan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, terancam hukuman mati.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di Malaysia dan BNP2TKI untuk memastikan perlindungan hukum terus dilakukan sampai tahap kasasi sebagai upaya membebaskan keduanya dari tuntutan hukum Malaysia. Ada satu pengacara khusus untuk setiap kasus WNI yang terancam hukuman mati,” imbuhnya.
Kedua TKI asal Kota Pontianak itu menggunakan visa pelancong untuk bekerja di Malaysia, sehingga termasuk kategori TKI nonprocedural. “Prinsipnya, pemerintah tetap berkewajiban untuk melindungi semua TKI, baik itu TKI yang procedural maupun nonprocedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan,” ujar Suhartono. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar