Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 27 Oktober 2012

Pemprov Kalbar Turun Tangan Selamatkan Nyawa TKI asal Pontianak

Pontianak – Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar berangkat ke Malaysia, Minggu (21/10). Pemerintah Kalbar akan mengecek kebenaran informasi vonis hukum gantung terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pontianak, Frans Hiu, 22, dan Dharry Frulli Hiu, 20, oleh Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia.
“Terima kasih kepada para media yang sudah memberikan informasi ini dengan cepat. Hari ini (kemarin), kita akan berangkat ke Malaysia untuk mengecek kebenarannya. Kita akan membicarakannya ke Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo),” ungkap Haris Harahap, PLT Kadisnakertrans Kalbar kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Pemerintah Kalbar tidak akan diam dan bertekad menyelamatkan dua WNI yang bernasib kurang baik tersebut. “Kita harus lindungi. Kita juga tidak boleh menyalahkan masyarakat kita yang bekerja di sana. Tetapi saat ini bagaimana kita menyelamatkannya. Jangan sampai ada kabar miring bahwa pemerintah tidak peduli dengan warganya,” kata Haris.
Para TKI yang bekerja di Malaysia seolah-olah tidak dihargai. Baru ini yang ketahuan, apakah ada yang punya nasib yang sama juga akan diselidiki nantinya.
Frans dan Dharry divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor pada Kamis, 18 Oktober 2012 lalu. Menurut pengacara keduanya, Yusuf Rahman, kejadian bermula saat seseorang memasuki warung PlayStation tempat mereka bekerja. Karena orang tersebut masuk dengan cara memanjat atap dan datang dini hari untuk berbuat jahat.
Frans berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu. Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut dengan pencuri tersebut, Frans berhasil menangkapnya. Kemudian diketahui seseorang yang berniat jahat itu bernama Kharti Raja. Frans mencekik lehernya dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Frans dan Dharry pun harus berurusan dengan pengadilan.
Pengadilan Selangor menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua TKI itu. Mereka pun mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya menggunakan pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar