Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 01 Oktober 2012

Berani Maju, Lepas Jabatan

Gamawan: Aturannya Tengah Digodok

Pontianak – Kepala daerah baik bupati/walikota maupun gubernur yang ingin kembali maju dalam pilkada harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu. Aturan mengenai itu sedang digodok.
Menteri Da­lam Ne­geri (Mendagri) Gama­wan Fauzi seperti dikutip oleh Rakyat Mer­deka di Jakarta sudah mengingatkan para incumbent yang mencalonkan diri berarti berani melepaskan jabatannya.
“Berani menjadi cagub, be­rarti be­rani melepaskan jabatan wa­likota/bupati atau jabatan gu­ber­nur sebelum ditetapkan se­bagai cagub,” kata Gama­wan Fauzi.
Menurutnya, dalam revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Peme­rin­­tahan Daerah, pihaknya sudah memasukkan usu­lan mengenai pengunduran diri kepala daerah sebelum ber­ta­rung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pengamat politik dan ilmu pemerintahan dari Universitas Tanjungpura DR Zulkarnaen setuju dengan rancangan perubahan atau revisi UU tersebut. Mengingat jika jabatan seseorang tidak dilepas, ketika maju menjadi calon kepala daerah cenderung akan menggunakan fasilitas negara.
“Saya setuju sekali, supaya fasilitas dan aset negara tidak terpakai. Meskipun biasa saat kampanye sang bersangkutan harus izin dan mengajukan cuti,” ungkap Zulkarnaen
Menurutnya, kerawanan menggunakan fasilitas negara itu terutama terjadi ketika sang incumbent kembali maju. Tak hanya fasilitas, pengaruh jabatan terhadap calon konstituen di Indonesia yang primordial ini masih kental.
Begitu pun dengan kesetaraan jabatan, harus ada pemisahan yang jelas antara atasan dan bawahan. “Hal itu juga dalam rangka menjaga harmonisasi antara kepala daerah. Sehingga tidak ada seorang bupati/walikota yang sungkan saat bertarung dengan gubernurnya,” katanya.
Sementara menurut Mendagri Gamawan, yang berkeinginan maju harus melepaskan jabatannya akan memberikan pegangan yang jelas. “Karena gubernur sebagai koordinator pembangunan di daerah harus berkomunikasi dengan baik bersama kepala daerah di bawahnya,” ujarnya.
Gamawan menegaskan mengapa harus seperti itu, soalnya sering menjadi ma­sa­lah, setelah kepala daerah itu ter­pilih menjadi gubernur, DPRD-nya tidak mengabulkan pengun­duran dirinya.
“Usulan kami agar ke depan ke­­­pala daerah yang menjadi ca­lon ke­pala daerah lainnya, maka ha­rus mundur total dari jabatan se­­belumnya. Harus benar-be­nar mundur sebelum menca­lonkan,” tegas Gamawan. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar