Gamawan: Aturannya Tengah Digodok
Pontianak
– Kepala daerah baik bupati/walikota maupun gubernur yang ingin kembali
maju dalam pilkada harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu. Aturan
mengenai itu sedang digodok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi seperti dikutip oleh Rakyat Merdeka di Jakarta sudah mengingatkan para incumbent yang mencalonkan diri berarti berani melepaskan jabatannya.
“Berani menjadi cagub, berarti berani melepaskan jabatan walikota/bupati atau jabatan gubernur sebelum ditetapkan sebagai cagub,” kata Gamawan Fauzi.
Menurutnya, dalam revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya sudah memasukkan usulan mengenai pengunduran diri kepala daerah sebelum bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pengamat politik dan ilmu pemerintahan dari Universitas Tanjungpura DR Zulkarnaen setuju dengan rancangan perubahan atau revisi UU tersebut. Mengingat jika jabatan seseorang tidak dilepas, ketika maju menjadi calon kepala daerah cenderung akan menggunakan fasilitas negara.
“Saya setuju sekali, supaya fasilitas dan aset negara tidak terpakai. Meskipun biasa saat kampanye sang bersangkutan harus izin dan mengajukan cuti,” ungkap Zulkarnaen
Menurutnya, kerawanan menggunakan fasilitas negara itu terutama terjadi ketika sang incumbent kembali maju. Tak hanya fasilitas, pengaruh jabatan terhadap calon konstituen di Indonesia yang primordial ini masih kental.
Begitu pun dengan kesetaraan jabatan, harus ada pemisahan yang jelas antara atasan dan bawahan. “Hal itu juga dalam rangka menjaga harmonisasi antara kepala daerah. Sehingga tidak ada seorang bupati/walikota yang sungkan saat bertarung dengan gubernurnya,” katanya.
Sementara menurut Mendagri Gamawan, yang berkeinginan maju harus melepaskan jabatannya akan memberikan pegangan yang jelas. “Karena gubernur sebagai koordinator pembangunan di daerah harus berkomunikasi dengan baik bersama kepala daerah di bawahnya,” ujarnya.
Gamawan menegaskan mengapa harus seperti itu, soalnya sering menjadi masalah, setelah kepala daerah itu terpilih menjadi gubernur, DPRD-nya tidak mengabulkan pengunduran dirinya.
“Usulan kami agar ke depan kepala daerah yang menjadi calon kepala daerah lainnya, maka harus mundur total dari jabatan sebelumnya. Harus benar-benar mundur sebelum mencalonkan,” tegas Gamawan. (kie)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi seperti dikutip oleh Rakyat Merdeka di Jakarta sudah mengingatkan para incumbent yang mencalonkan diri berarti berani melepaskan jabatannya.
“Berani menjadi cagub, berarti berani melepaskan jabatan walikota/bupati atau jabatan gubernur sebelum ditetapkan sebagai cagub,” kata Gamawan Fauzi.
Menurutnya, dalam revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya sudah memasukkan usulan mengenai pengunduran diri kepala daerah sebelum bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pengamat politik dan ilmu pemerintahan dari Universitas Tanjungpura DR Zulkarnaen setuju dengan rancangan perubahan atau revisi UU tersebut. Mengingat jika jabatan seseorang tidak dilepas, ketika maju menjadi calon kepala daerah cenderung akan menggunakan fasilitas negara.
“Saya setuju sekali, supaya fasilitas dan aset negara tidak terpakai. Meskipun biasa saat kampanye sang bersangkutan harus izin dan mengajukan cuti,” ungkap Zulkarnaen
Menurutnya, kerawanan menggunakan fasilitas negara itu terutama terjadi ketika sang incumbent kembali maju. Tak hanya fasilitas, pengaruh jabatan terhadap calon konstituen di Indonesia yang primordial ini masih kental.
Begitu pun dengan kesetaraan jabatan, harus ada pemisahan yang jelas antara atasan dan bawahan. “Hal itu juga dalam rangka menjaga harmonisasi antara kepala daerah. Sehingga tidak ada seorang bupati/walikota yang sungkan saat bertarung dengan gubernurnya,” katanya.
Sementara menurut Mendagri Gamawan, yang berkeinginan maju harus melepaskan jabatannya akan memberikan pegangan yang jelas. “Karena gubernur sebagai koordinator pembangunan di daerah harus berkomunikasi dengan baik bersama kepala daerah di bawahnya,” ujarnya.
Gamawan menegaskan mengapa harus seperti itu, soalnya sering menjadi masalah, setelah kepala daerah itu terpilih menjadi gubernur, DPRD-nya tidak mengabulkan pengunduran dirinya.
“Usulan kami agar ke depan kepala daerah yang menjadi calon kepala daerah lainnya, maka harus mundur total dari jabatan sebelumnya. Harus benar-benar mundur sebelum mencalonkan,” tegas Gamawan. (kie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar