Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 01 Oktober 2012

Tiduri Siswi SMP, Diancam 15 Tahun

Pontianak – Pria hidung belang, Bm, 55, pelaku yang meniduri Yn, 14, di Hotel Mini beberapa waktu lalu masih dalam proses pemeriksaan polisi. Pria tersebut dijerat pasal perlindungan anak pasal pencabulan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Dua korban Fn, 14, dan Yn, 14, yang masih duduk di bangku sekolah sudah sering kali melayani nafsu Bm di Hotel Mini Jalan Penjara. Bm kini masih mendekam di Mapolsek Pontianak Kota sambil menunggu kelengkapan berkas tentang tindakan asusila yang dilakukannya,” ungkap AKP Temmang Nganro M, Kapolsek Pontianak Kota, Sabtu (29/9).
Polisi juga menyita barang bukti HP BlackBerry yang diberikan Bm kepada siswi SMP tersebut. HP tersebut sering digunakan menghubungi Yn dan membuat janji di Hotel Mini.
“Itu sudah kuat menjadikan barang bukti untuk menjerat pelaku,” ungkap Temmang Nganro.
Jajaran Polsek Kota juga telah melakukan pemeriksaan kedua korban. Fn dan Yn mengaku sudah sering kali berkencan dengan Bm ketika tidak mempunyai uang. “Kalau tak punya uang, kedua siswi tersebut menghubungi Bm untuk meminta uang serta melayaninya,” papar Temmang Nganro.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi mengatakan, jajarannya telah diperintahkan untuk mengawasi hotel-hotel yang diduga dijadikan lokasi prostitusi anak bawah umur supaya cepat diambil tindakan tegas dan diproses sesuai hukum.
“Patroli rutin dan mengawasi gerak-gerik yang melakukan pelanggaran tetap kita lakukan. Terutama melibatkan anak bawah umur yang masuk ke hotel,” jelas Muharrom. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar