Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 06 Oktober 2012

Christiandy Bantah Pemprov Korup

Pontianak – Banyak pihak duduk tak nyaman dengan rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang menempatkan Kalbar ranking ke-5 terkorup dari 33 provinsi se-Indonesia.
“Tergantung memersepsikan hal itu. Tetapi kalau dikatakan itu dasarnya dari BPK, sepertinya BPK saja mempertanyakan dari mana data yang diperoleh Fitra,” kelit Wagub Christiandy Sanjaya menjawab Rakyat Kalbar, kemarin.
Seperti diberitakan, Kalbar menanggung dana korupsi hingga Rp 289 miliar lebih kurun 2005-2008. Bahkan setelah rilis Fitra ke media-media, malamnya detik.com memberitakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas kasus sebahat antara eksekutif-legislatif dalam mengelola anggaran di APBD.
Christiandy mengaku pihaknya mencermati apa yang dijelaskan oleh BPK Perwakilan Kalbar terkait sumber data yang dipakai Fitra. Pertama, ini bukan hanya unit provinsi, tetapi termasuk kabupaten/kota. Artinya, itu laporan keuangan 15 unit dengan perincian 14 kabupaten/kota dan satu provinsi. Kedua, BPK mengatakan angkanya tidak sebesar yang dirilis oleh Fitra.
“Data yang dirilis itu juga data dari tahun 2005-2008. Kami mulai tugasnya dari 2008 hingga 2012. Jadi sangat lucu jika mengatakan pemerintahan kita ini sangat korup. Itu persepsinya saja,” ujar Wagub.
Christiandy meminta hal itu untuk diluruskan berdasarkan penjelasan BPK agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. “Saya sudah langsung pimpin rapat termasuk sekda dan kepala inspektorat juga hadir,” katanya dan menilai apa yang dirilis Fitra itu bukan korupsi.
“Sebenarnya jika yang dipakai data terakhir ini, berbagai temuan BPK itu bukan berarti korupsi. Dari 13 rekomendasi BPK itu hanya satu yang sedang kita bereskan. Selebihnya sudah selesai,” tandasnya.
Makanya, tambah Christiandy, Pemprov Kalbar tahun ini naik peringkat dalam menyelesaikan berbagai rekomendasi. “Dulu kita skornya peringkat kesembilan. Sekarang sudah peringkat keempat. Tidak semua rekomendasi itu menyatakan kerugian negara,” jelasnya.
Ada tiga kategori seperti disampaikan BPK. Pertama, kasus yang telah ditetapkan SK pembebanannya. Kedua, kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanan. Ketiga, kasus yang berupa informasi kerugian daerah namun belum diproses penyelesaian kerugian daerahnya.
“Ada yang sifatnya administratif. Laporan dalam rapat terakhir hanya satu yang belum diselesaikan. Ini bukan berarti kita tidak berupaya,” kata Christiandy. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar