Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 06 Oktober 2012

Mundur Itu Demi Jujur dan Adil

Pontianak – Ada semangat dan gairah baru bila petahana mundur dari jabatan untuk kembali ikut bertarung memperebutkan kursi pemerintahan. Peluang itu tengah dibuka oleh Mendagri Gamawan Fauzi lewat revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Peme­rin­­tahan Daerah.
“Saya setuju sekali supaya fasilitas dan aset negara tidak terpakai. Meskipun biasa saat kampanye yang bersangkutan harus izin dan mengajukan cuti, tetap saja ada kekuasaan atas aset dan perangkat. Kalau mundur, tidak ada pasangan calon yang lebih diuntungkan,” ungkap pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Tanjungpura DR Zulkarnaen dihubungi Rakyat Kalbar, kemarin.
Zulkarnaen mengapresiasi dan setuju dengan rancangan perubahan atau revisi UU tersebut. Sebab yang namanya manusia banyak akal dan kepiawaian yang bisa digunakan karena kekuasaan yang melekat. “Jika jabatan seseorang tidak dilepas, ketika maju menjadi calon kepala daerah cenderung akan menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Menurutnya, kerawanan menggunakan fasilitas negara oleh incumbent dapat berbentuk beragam. Mulai momen sarasehan, rakor kepala desa, belum lagi fasilitas dan kegiatan PKK istri petahana, yang semuanya sangat gampang memengaruhi calon konstituen.
Termasuk program pembangunan, jangka waktu peresmian proyek, jadwal penancapan tiang pertama, bahkan sampai acara di tempat ibadah pun bisa dimanfaatkan atas nama kekuasaan dan jabatan.
“Tak hanya fasilitas, pengaruh jabatan terhadap calon konstituen di Indonesia yang primordial ini masih kental. Begitu pun dengan kesetaraan jabatan, harus ada pemisahan yang jelas antara atasan dan bawahan,” kata Zulkarnaen.
Karena itu, mundur dari jabatan yang hanya beberapa bulan adalah sangat baik, termasuk tidak boleh membuat keputusan minimal 3 bulan sebelum mengundurkan diri.
“Hal itu juga dalam rangka menjaga harmonisasi antara kepala daerah. Sehingga tidak ada seorang bupati/walikota yang sungkan saat bertarung dengan gubernurnya,” katanya.
Lanjutnya, kalau sudah ada aturan yang jelas mengatur kepala daerah yang maju harus lepas jabatan, hal itu tentunya lebih fair dan adil dalam berpolitik.
“Tidak ada lagi istilah incumbent diuntungkan dengan jabatannya. Meskipun sedikit banyak pasti incumbent sangat besar pengaruhnya pada masyarakat,” ujarnya. (kie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar