Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 06 Oktober 2012

Cuti? Incumbent Mundurlah

Setuju Mendagri agar Pilkada Fair dan Imbang


Incumbent mundur
ZMS
Pontianak – Wacana memundurkan incumbent yang kembali bertarung ke pemilukada yang sedang digodok Mendagri Gamawan Fauzi ditanggapi beserba. Kenyamanan dengan fasilitas negara dicemburui calon lainnya.
Tahun 2013 hadapan, setidaknya empat daerah akan berpesta demokrasi, yakni Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Kayong Utara, dan Kota Pontianak. Kemungkinan apa yang diusulkan Mendagri bakal terwujud. Bagaimana para petahana?
Paryadi misalnya, setuju dengan wacana fair play itu. Wakil Walikota Pontianak itu mengaku agar pertarungan meraih kursi kepala daerah lebih fair dan imbang antara calon baru dan petahana (incumbent).
“Selain itu supaya incumbent tidak melakukan penggunaan fasilitas pemerintah. Tapi ini kan masih wacana dan pastinya akan ada pro-kontra,” kelit politisi Partai Demokrat ini yang ditinting bakal maju lagi bersama Sutarmidji, 2013.
Sebagai petahana, Paryadi menilai wacana itu ada plus-minus. Hanya saja dia berharap incumbent cukup mengajukan cuti saja. Masalah cuti inilah yang sejak lama dirasakan tidak adil dan tetap punya dampak luas pada calon konstituen.
“Pastinya kalau dia mau maju di luar daerah yang dia pimpin, harus tetap mengundurkan diri. Peraturan itu arahnya ke sana. Sedangkan kalau incumbent maju juga ke pilkada, saya pikir tidak seharusnya dia mengundurkan diri, cukup hanya minta cuti,” kata pria kelahiran 8 Februari 1978 itu.
Menurutnya, memang ada sisi yang terganggu seperti masalah keuangan tetapi tapi tidak terlalu riskan. Karena proses atau pelaksanaan pilkada sekitar enam bulan sudah menjelang selesai masa jabatan.
“Kalau masalah anggaran, saya rasa sudah ditangani dulu oleh kepala daerah sebagai tanggung jawabnya kepada negara. Memang problem itu berat, karena masalah anggaran kepala daerah harus turun untuk menentukannya,” kata Paryadi.
Bagaimana kalau calonnya dari kepala daerah lain ikut bertanding ke pilkada seperti Jokowi yang fenomenal itu, Paryadi tampak ragu menjawabnya. Bagaimanapun, politisi muda itu berharap wacana mundurnya incumbent bisa terlaksana segera.
“Agar proses pilkada berjalan adil dengan fasilitas yang sama. Tak ada alasan lagi untuk mengatakan proses pilkada tidak fair dan tidak imbang,” tegasnya.

Lepas jabatan

Bupati Pontianak Drs H Ria Norsan MM menanggapi enteng wacana Mendagri memundurkan incumbent yang maju bertarung. “Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan yang mewajibkan incumbent mundur dari jabatannya itu,” katanya, Kamis (4/10).
Norsan punya pemahaman bahwa maksud dan tujuan incumbent mundur demi kelangsungan dan kelancaran kinerja pemerintah daerah. Mungkin saja pemerintah pusat tidak ingin kinerja terganggu lantaran ikut pemilukada.
“Di dalam birokrasi itu struktur jabatannya sudah lengkap. Mulai dari bupati, wakil bupati, sekda, hingga kabid dan kasi. Jika memang kepala daerah harus mundur, maka masih ada wakil atau sekda beserta para asisten yang bisa menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Senada, Bupati KKR Muda Mahendrawan SH mengapresiasi wacana Mendagri memundurkan petahana yang saat ini tengah digodok di pusat. “Setuju, bagus usulan tersebut agar pelaksanaan pilkada berkeadilan. Semua jadi fair,” kata bupati yang maju ke pilbub lewat calon independen itu menjawab Rakyat Kalbar, Senin (1/10).
Menurut Muda yang sudah memastikan diri maju kembali di Pilkada Kubu Raya 2013 mendatang dengan perahu PAN bahwa Mendagri punya alasan yang kuat dengan usulan tersebut.
Wakil Bupati Sanggau Paolus Hadi yang dipastikan akan maju mencalonkan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sanggau bisa memahami wacana Mendagri.
“Ya, kita harus tunduk dengan aturan. Kalau saya ingin maju ke Pilkada Sanggau nantinya harus mengikuti jika revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Peme­rin­­tahan Daerah itu disetujui,” tegasnya kemarin.
Kendati begitu, senapas dengan Paryadi, dia mengatakan alangkah baiknya jika incumbent hanya cuti saja saat mengikuti tahapan pilkada. “Saya rasa kalau cuti saja pun tak apa-apa. Pemerintahan bisa tetap jalan dan program bisa dilaksanakan dengan jeda waktu yang ada. Ketika tidak kampanye, bisa mengurusi pemerintahan,” dalihnya.
Tapi, lanjut Hadi, jika sudah menjadi aturan tidak ada alasan untuk membantah atau mengabaikan. “Kita tunduk dengan aturan. Kalau sudah begitu maunya aturan jelas harus kita jalani,” pungkasnya.
Krisantus Kurniawan SIp MSi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau, juga setuju kalau petahana undur diri sebelum maju kembali dan tidak sekadar cuti.
Mantan Ketua DPRD Sanggau ini menyambut baik usulan Mendagri karena mekanisme pemerintahan tetap bisa berjalan seperti biasa oleh jajaran pejabat yang ada.
“Kalau untuk ke depannya, baguslah itu. Paling tidak untuk menghindari penggunaan fasilitas negara dan kekuasaan,” kata Krisantus. (hak/SrY/fia/jul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar