Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 06 Oktober 2012

Menakar Kecurangan di MK

Hiruk-pikuk dan hura-hura serta euforia pemilukada harus tahan napas sejenak. Artinya, menang jangan jemawa lantaran KPU itu anggotanya adalah manusia dengan segala kelemahannya.
Kalah-menang dalam pemilu sudah biasa, seperti kita semua mandi pagi dan gosok gigi. Tapi apakah saat gosok gigi ada sisa daging yang masih terselit? Tentu, baik KPUD maupun para calon pemenang masih harus lewat satu tahapan lagi. Keputusan KPUD sudah benar atau Mahkamah Konstitusi menyatakan pilkada ulang.
Masyarakat harus paham bahwa kubu yang menggugat KPU itu orang bukanlah tidak mengakui kekalahannya dalam pemilukada. Pascapenetapan pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar dan Pemilihan Walikota Singkawang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dugaan ketidakjujuran. Baik oleh pelaksana pilkada (KPUD) maupun pesertanya.
Nah, Mahkamah Konstitusi dimohon untuk menguji apa benar gugatan para penggugat yang sama-sama punya banyak pendukung. Pasangan Pilgub Kalbar yang menggugat yakni Armyn-Fathan dan Morkes-Burhanuddin. Sedangkan Tambul Husin dan Barnabas Simin sebelum pilkada berlangsung secara gentleman sudah menggugat di PTUN Pontianak. Sedangkan di Kota Singkawang, hanya satu pasang kandidat yang menggugat ke MK, yakni Hasan Karman dan Ahyadi.
Ramainya yang menggugat ke MK ini merupakan pendidikan politik, bahwa tidak semua pasangan calon telah benar, dan tidak terlepas kemungkinan penyelenggara pilkada yakni KPUD, tidak berlaku jujur dan adil.
Bila ditinjau dari pemikiran praktis, apa yang dirasakan masyarakat tentunya masuk akal, karena mereka menganggap bila KPU sudah menetapkan pemenangnya berarti pemilukada sudah berakhir. Walaupun sebenarnya tidak demikian.
Mampukah semua kandidat menjelaskan kepada masyarakat atau paling tidak kelompoknya masing-masing, kalau gugatan ke MK itu hanya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)? Hal itu sesuai tugas dan kewenangan si pembela konsitusi itu yakni memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Masyarakat hanya mengetahui hasil pemilihan umum itu berupa perolehan suara masing-masing kandidat, siapa yang terbanyak, dialah yang menang. Bila diperselisihkan, apakah karena keliru menghitung, memanipulasi hitungan, atau lainnya? Bagaimana dengan kecurangan-kecurangan selama pemilukada? Tunggu saja putusan MK! (mordiadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar