Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 06 Maret 2013

Kakek 93 Tahun Didakwa Perkosa 4 Anak


Karl_Joseph_Kraus_Perkosa_4_Bocah.jpg
Sydney Morning Herald
Karl Joseph Kraus

BANGKOK - Pria asal Australia berusia 93 tahun Karl Joseph Kraus didakwa memperkosa 4 bocah perempuan kakak-beradik di Thailand. Kakek tersebut saat ini mendekam di penjara.

Namun kondisi kesehatan kakek yang hanya bisa duduk di kursi roda ini, nampaknya akan membuatnya bebas dari jerat hukum.

Karl Joseph Kraus meminta pengadilan setempat untuk menggugurkan dakwaan atas dirinya dengan alasan dirinya sedang sekarat akibat penyakit kanker prostat.

"Saya akan mati," ujar Kraus kepada Fairfax Media dari balik selnya di kota Chiang Mai, Thailand utara, seperti dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (5/3/2013).

"Tidak ada yang membantu saya. Kondisinya sangat buruk ... mereka menjebloskan saya ke penjara ketika saya sedang sakit. Saya tidak bisa berjalan tapi mereka masih menjebloskan saya ke penjara," imbuh Kraus yang mantan pekerja rel di Sydney, Australia.

Pengacara Kraus yang disediakan oleh pihak Kedutaan Australia, tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa catatan medis dari dokter untuk ditunjukkan kepada pengadilan bahwa Kraus tidak cukup sehat untuk mengikuti persidangan.

Jika memang nantinya pengadilan berkenan memeriksa catatan medis dan mengabulkan permohonan Kraus, maka Kraus bisa saja bebas pada 18 Maret. Atas dakwaan pemerkosaan anak ini, Kraus terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Senin (4/3) waktu setempat, Kraus banyak mengeluh. Mulai dari tidak ada seorangpun yang membantunya hingga menyatakan dirinya tidak bersalah. Bahkan, Kraus juga mengeluhkan pejabat-pejabat Australia yang menurutnya tidak berupaya maksimal.

"Kedutaan Jerman tidak bisa menyediakan pengacara yang bagus untuk membantu saya," tutur Kraus yang kelahiran Berlin, Jerman namun menjadi warga negara Australia selama berpuluh-puluh tahun.

Dalam persidangan terungkap bahwa Kraus membujuk keempat korbannya yang masih di bawah umur untuk datang ke rumahnya pada tahun 2010.

Kraus memberi iming-iming cokelat impor dan pelatihan bahasa Inggris bagi para korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, Kraus juga memberikan uang kepada keempat anak perempuan itu.

Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan. Dalam sidang berikutnya, nasib Kraus akan ditentukan apakah dia tetap diadili atau dibebaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar