Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 06 Maret 2013

Teriakan Korban Gagalkan Perkosaan



INDRALAYA - Pekerja di Indralaya, Sumsel, Andi Wijaya (26) punya cara salah ketika naksir gadis cantik berinisial NM (18). Andi justru berniat memerkosa gadis tersebut.

Akibatnya, pria yang tinggal di Dusun II Desa Kerinjing yang bekerja di perusahaan perkebunan PT Bumi Rambang Kramayuda (BRK) di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Indralaya, diamankan aparat Polsek Muara Kuang, Selasa (5/3/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pria yang bekerja sebagai buruh sadap karet, nyaris menodai korban NM. Beruntung, teriakan NM saat pria yang sudah beristri hendak melakukan perbuatan bejatnya, menyelamatkannya. Akhirnya, Andi ditangkap polisi, ketika sedang berpura-pura menyadap karet.

NM (18) adalah warga Desa Sungai Pinang I Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sudah sepekan terakhir, ia tinggal di rumah Rozi (24), kakak iparnya, di mess PT BRK.

Pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, Rozi beserta istrinya sudah pergi meninggalkan NM bersama keponakannya yang baru berumur tiga tahun, untuk menyadap karet. Kondisi rumah tidak dikunci ketika ditinggalkan.

Karena pintu mess hanya ditutup tanpa dikunci dari dalam, Andi yang sudah berkeluarga, diam-diam menaruh hati kepada korban.

Melihat situasi rumah korban dirasa aman, ia tak ingin menyia-nyiakan kesempatan. Tersangka diam-diam masuk ke mess menuju kamar yang ditempati korban, yang sedang tertidur menemani sang keponakannya.

Andi yang sudah khilaf, melancarkan aksinya dengan menindih tubuh korban, dan berusaha membekap mulut korban. Mengetahui tersangka akan memerkosa, korban terbangun dari tidur dan langsung berteriak. Andi pun kaget mendengar teriakan korban, dan langsung pergi.

NM mengetahui si pelaku yang akan memerkosanya. Menurut NM, pelakunya tinggal hanya sembilan kamar dari mess yang ditempati kakak iparnya.

Pada siang harinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Kuang. Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang menerima laporan, akhirnya menangkap tersangka saat sedang menyadap karet di petak FS 7 perkebunan karet PT BRK.

Kapolsek Muara Kuang Iptu Harmianto menyatakan, Andi akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Begitu pelaku mau memerkosa dan sudah menindihnya, korban terbangun dan langsung berteriak. Akhirnya, korban melapor dan sorenya atau sekitar tujuh jam kemudian, tersangka ditangkap ketika tengah menyadap karet," papar Harmianto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar